Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan PPh Migas Kuartal I/2023 Turun, Ini Gara-garanya

Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi menjadi satu-satunya jenis pajak yang mencatatkan penurunan pada kuartal I/2023.
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA – Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi (migas) menjadi satu-satunya jenis pajak yang mencatatkan penurunan pertumbuhan pada kuartal I/2023.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan negara dari PPh migas tercatat mencapai Rp17,73 triliun pada 3 bulan pertama tahun ini. Perolehan ini menurun 1,12 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).

Turunnya penerimaan PPh migas disebabkan oleh harga komoditas yang saat ini mulai mengalami normalisasi. Pada saat bersamaan, aktivitas ekonomi juga menunjukkan adanya perlambatan dibandingkan tahun lalu.  

“Untuk PPh migas memang sangat dipengaruhi oleh faktor harga,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal kepada Bisnis, Rabu (26/4/2023).

Normalisasi harga komoditas diketahui juga berimbas pada neraca perdagangan Indonesia, yang hanya mencatatkan surplus US$2,91 miliar per Maret 2023. Kendati melanjutkan tren positif selama 35 bulan beruntun, surplus ini menjadi yang terkecil sejak Mei 2022.

Sementara itu, meski penerimaan PPh migas mengalami penurunan, secara keseluruhan penerimaan pajak hingga kuartal I/2023 masih mampu bertumbuh 33,78 persen yoy dengan nilai sebesar Rp432,25 triliun atau 25,2 persen dari target sepanjang 2023.

Berdasarkan jenisnya, seluruh jenis pajak tumbuh positif secara agregat, meskipun beberapa jenis pajak mencatatkan kontraksi. Sektor yang masih tumbuh stabil, antara lain industri pengolahan, jasa keuangan, transportasi, dan jasa perusahaan.

“Kalau kita lihat secara sektoral, kontributor penerimaan tumbuh sangat baik pada kuartal I dan diperkirakan akan tumbuh baik di periode-periode berikutnya, termasuk di antaranya industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan, pertambangan, konstruksi dan transportasi,” tutur Yon.

Selain itu, sektor pertambangan tumbuh signifikan karena beberapa wajib pajak (WP) menyetorkan PPh Badan Tahunan lebih awal. Pertumbuhan sektor informasi dan komunikasi juga meningkat didorong peningkatan PPh Final.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper