Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Regulasi PLTS Atap, ESDM Ingin Tingkatkan Kapasitas Terpasang

Kementerian ESDM akan merevisi aturan terkait PLTS, menjadikan izin lebih longgar sehingga banyak masyarakat bisa mengakses produk listrik EBT tersebut.
Ilustrasi PLTS atap./Istimewa
Ilustrasi PLTS atap./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan revisi  Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum diharapkan dapat meningkatkan kapasitas terpasang milik masyarakat. 

Target revisi Permen itu dilakukan, kata Arifin, untuk mengakselerasi bauran energi dari panel surya rumahan sembari mendorong invesatasi yang lebih intensif pada sisi hulu hingga hilir industri terkait di dalam negeri saat ini. 

“Jadi ini akan menambah cepat bauran dan mendorong permintaan PLTS atap sehingga mendorong juga industri pendukungnya untuk bisa bangun, kalau ada permintaan pasti ada industri yang mendukung,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Sabtu (20/5/2023).

Di sisi lain, Arifin mengatakan, kementeriannya turut memerhatikan kepentingan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dalam revisi Permen PLTS atap tersebut. Dia berharap lewat revisi beleid itu arus kas dan operasional PLN tidak terdampak serius akibat pelonggaran pemasangan PLTS atap untuk masyarakat luas. 

“Intinya adalah keigininan masyarakat untuk bisa memasang dan juga meminimalisir dampaknya kepada PLN, kalau itu ketemu titik temunya, kan banyak nih potensinya,” kata dia. 

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan kementeriannya bakal melepas batasan kapasitas PLTS terpasang di tengah masyarakat untuk mengakselerasi percepatan investasi di sektor pembangkit tersebut.  

Sebagai gantinya, Dadan mengatakan, formula batas atas kapasitas terpasang bakal digantikan dengan skema kuota pengembangan. 

“Revisi Permen itu akan memberikan kesempatan luas bagi konsumen untuk memasang PLTS Atap dengan tidak diberlakukannya batasan kapasitas sepanjang masih tersedia kuota pengembangan,” kata Dadan saat dihubungi, Senin (16/1/2023).  

Aturan lain yang ingin didorong, kata Dadan, berkaitan dengan skema ekspor listrik yang dimaksudkan sebagai pengurang tagihan listrik konsumen yang memasang PLTS Atap. Lewat revisi itu, pemerintah bersama dengan PLN sepakat untuk meniadakan skema tersebut.

Manuver itu disebutkan untuk menjaga beban keuangan perusahaan setrum pelat merah itu di tengah kelebihan pasokan listrik atau oversupply yang makin melebar saat ini. 

“Ekspor listrik yang semula sebagai pengurang tagihan menjadi tidak dihitung sebagai pengurang tagihan,” kata Dadan.  

Selain itu, biaya kapasitas yang semula diberlakukan untuk pelanggan golongan industri ikut ditiadakan. Sementara itu, dia mengatakan, pelanggan existing yang bakal mengikuti Permen baru setelah berakhirnya masa kontrak. Rencananya, setelah tercapainya payback period paling lama 10 tahun.  

Seperti diketahui, Kementerian ESDM sempat melakukan public hearing bersama dengan pengembang, pemasang dan pemangku kepentingan panel surya lainnya terkait dengan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum pada Jumat (6/1/2023) lalu.  Adapun, revisi Permen itu disusun Kementerian ESDM bersama dengan PLN.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper