Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Wajib Tahu, Ini Besaran Hak yang Diterima Jika Terkena PHK

Hak-hak pekerja yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Hak-hak yang diperoleh pekerja yang terkena PHK tertuang dalam Pasal 156 Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi beleid itu, dikutip Sabtu (27/5/2023).

Beleid itu menjelaskan, uang pesangon diberikan dengan ketentuan, antara lain masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan pesangon 1 bulan upah. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon 2 bulan upah.

Lalu, masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun mendapat pesangon 3 bulan upah. Sementara itu, masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat pesangon 9bulan upah.

Selanjutnya uang penghargaan, di mana salah satu ketentuannya adalah pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun mendapat uang penghargaan 2 bulan upah, sedangkan masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

Sementara itu, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper