Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Bidik Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis pada 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali berencana menambah objek cukai baru atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan pada 2024. 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pengecekan kesiapan layanan bea cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (9/4/2023). Dok Instagram @smindrawati
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pengecekan kesiapan layanan bea cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (9/4/2023). Dok Instagram @smindrawati

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah tertunda tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali berencana menambah objek cukai baru dengan memungut cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan pada 2024. 

Langkah itu tertuang dalam dokumen Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), yang nantinya menjadi dasar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

Sebagai upaya mendorong penerimaan perpajakan pada tahun depan, pemerintah berencana menerapkan sejumlah kebijakan teknis kepabeanan dan cukai. Salah satunya dengan memungut cukai atas produk plastik dan minuman manis berpemanis dalam kemasan pada 2024.

“Kebijakan teknis kepabeanan dan cukai 2024 diarahkan pada… ekstensifikasi cukai melalui penambahan objek cukai baru dan realisasi pemungutan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan [MBDK],” tulis pemerintah dalam dokumen KEM PPKF, yang dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Rencana ini kemudian dipertegas oleh Sri Mulyani dalam lampiran tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR RI terkait dengan KEM PPKF 2024.

Dalam lampiran tersebut, Menkeu mengatakan bahwa pungutan cukai atas produk plastik dan MBDK merupakan salah satu kebijakan yang masih dalam proses menuju implementasi. 

“Terdapat juga penambahan basis pajak baru dengan pengenaan barang kena cukai baru berupa cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunda perluasan objek cukai tersebut pada tahun ini. Hal ini dipertegas oleh Dirjen Bea Cukai Askolani yang mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan tersebut. 

Padahal, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menargetkan penerimaan cukai dari produk plastik dan MBDK senilai Rp4,06 triliun pada 2023. Hal itu berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

Perinciannya, pendapatan cukai produk plastik dipatok mencapai Rp980 miliar, sedangkan penerimaan negara dari cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp3,08 triliun.

Secara keseluruhan, Jokowi menetapkan target penerimaan perpajakan untuk tahun 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri atas pendapatan pajak, serta pendapatan bea dan cukai dengan lebih dari 30 pos pendapatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper