Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERJANJIAN KINERJA: Wajib Disusun Instansi, Uni Kerja dan SKPD

Penyelenggaraan SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan
Kantor pelayanan pajak. Istansi, Uni Kerja dan SKPD wajib susun kinerja/JIBI
Kantor pelayanan pajak. Istansi, Uni Kerja dan SKPD wajib susun kinerja/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 April 2014 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Pendatanganan Perpres tersebut dilakukan guna melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006

Menurut Perpres tadi, penyelenggaraan SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan:

a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja (yaitu unit instansi pemerintah yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja);

b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi (unit instansi pemerintah pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat eselon 1); dan

c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga (unit kerja kementerian negara/lembaga yang melakukan pencatatan, pengolaan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja tingkat kementerian negara/Lembaga.

“Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki instansi vertikal di daerah menetapkan entitas selaku koordinator penyusunan Laporan Kinerja satuan kerja di wilayah yang bersangkuan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres itu sebagaimana dilansir laman Setkab, Selasa (29/4/2014).

Adapun penyelenggaraan SAKIP pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas Kinerj SKPD.

Penyelenggaraan SAKIP itu meliputi: a. Rencana strategis; b. Perjanjian Kinerja; c. Pengukuran Kinerja; d. Pengelolaan data Kinerja; e. Pelaporan Kinerja; dan, f. Review dan evaluasi Kinerja.

Disebutkan dalam Perpres ini, Kementerian Negara/Lembaga menyusun rencana kerja sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan. SKPD pun menyusun recana strategis sebagai dokumen perencaan untuk periode 5 (lima) tahunan..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper