Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) akan menyerap Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) yang diterbitkan ketiga kalinya oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sekitar 40% dari total Rp750 miliar yang dilepas ke pasar modal.

Nilai tersebut setara dengan Rp300 miliar yang akan diserap oleh SMF sebagai pemberi jaminan pembayaran guna mendukung peningkatan kualitas investasi tersebut atau disebut standby buyer.

Direktur Utama SMF Erica Soeroto mengatakan pada efek yang ketiga kalinya diterbitkan tersebut jauh lebih likuid dibandingkan dengan dua portofolio sebelumnya yang diterbitkan pada 2009. Tahun lalu, total EBA I dan II BTN yang difasilitasi oleh SMF sebesar Rp500 miliar dengan peringkat idAAA.

Untuk EBA yang ketiga ini porsi SMF jauh lebih rendah dibandingkan dengan sebelumnya karena hasil dari proses sosialisasi pelaku guna meningkatkan kesadaran atas pengembangan investasi ini, kata Erica kepada wartawan usai pencatatan KIK-EBA di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, hari ini.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama BTN Iqbal Latanro mengatakan efek beragun aset tersebut telah masuk dalam rencana bisnis perseroan sejak 2008. Dengan demikian, katanya, dukungan efek tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemberian kredit baru pada tahun depan naik sebesar 25%-30% dari tahun ini sebesar Rp20 triliun.

Namun Iqbal menegaskan produk investasi tersebut tidak semata-mata berorientasi bisnis mengingat perseroan berupaya dengan hadirnya investasi baru maka sektor riil dapat mengakses sumber dana jangka menengah atau panjang dari pasar modal.

Kami optimistis diserap pasar, SMF menjadi stndby buyer dengan porsi jauh lebih rendah di bawah 40%. EBA ketika ini jauh lebih prospektif karena hasil dari proses sosialisasi dan ini juga tujuan kami untuk kembangkan investasi yang lebih beragam bagi sektor rill, katanya.

KIK-EBA BTN yang dinamakan DBTN 01 tersebut mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk diperdagangkan. Regulator menyatakan investasi tersebut mulai efektif tercatat pada 23 Desember 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hery Trianto
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper