Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPP Devisa Hasil Ekspor SDA Rampung, Pemerintah Minta Eksportir Tak Khawatir

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Devisa Hasil Ekspor (DHE) sudah rampung dan tinggal disahkan serta diimplementasikan pada 2019.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan keterangan kepada wartawan ketika ditemui usai talkshow Pencapaian Program Ekonomi Pemerintahan Jokowi & JK di Kabupaten Jember, Rabu (21/11)./Bisnis-Rinaldi Mohammad Azka
Sekretaris Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan keterangan kepada wartawan ketika ditemui usai talkshow Pencapaian Program Ekonomi Pemerintahan Jokowi & JK di Kabupaten Jember, Rabu (21/11)./Bisnis-Rinaldi Mohammad Azka

Bisnis.com, JEMBER -- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Devisa Hasil Ekspor (DHE) sudah rampung dan tinggal disahkan serta diimplementasikan pada 2019.

RPP tersebut mengatur mengenai perubahan aturan DHE hasil Sumber Daya Alam (SDA) yang termasuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI.

Sebelumnya, sudah ada PP Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang mengatur masalah insentif pajak.
 
Sekretaris Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan RPP DHE SDA tersebut sudah rampung di tataran harmonisasi antar Kementerian/Lembaga (K/L). Selanjutnya, tinggal tahap pengesahan di Sekretaris Negara (Setneg) dan siap diimplementasikan.
 
Melalui aturan tersebut, setiap DHE yang dihasilkan dari SDA di sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, kehutanan, dan perikanan wajib disimpan dalam rekening khusus bank devisa dalam negeri dan penggunaannya hanya untuk pemenuhan aktivitas usahanya, di antaranya untuk pinjaman luar negeri, impor, dan dividen.
 
"RPP sudah selesai diharmonisasikan, tinggal pengesahan dan implementasinya. Harapannya, semuanya [DHE disimpan di bank devisa dalam negeri], di luar kewajiban-kejwajibannya dia, kami paham asing bayar dividen, utang valas, impor bahan baku, yang lain selain itu dikonversi ke rupiah saja," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (22/11/2018).
 
Lebih lanjut, Susiwijono mengingatkan bahwa DHE yang disimpan dalam bentuk deposito akan mendapatkan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga depositonya. Semakin lama disimpan di dalam negeri, insentifnya semakin tinggi.
 
Adapun perincian diskon pajak bunga deposito yaitu simpanan 1 bulan terkena pajak 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5%, dan lebih dari 6 bulan terkena 0%. Sementara itu, untuk devisa yang dikonversi ke rupiah terkena pajak 7,5% untuk yang disimpan 1 bulan, 5% untuk 3 bulan, dan 0% untuk yang disimpan 6 bulan atau lebih.
 
Setelah RPP tersebut disahkan, akan dibentuk aturan turunan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) guna menjadi aturan teknis pelaksana kebijakan tersebut.
 
Lebih lanjut, apabila terdapat eksportir yang tidak taat terhadap aturan di atas, pemerintah dapat memberikan sanksi dengan tiga tingkatan, yaitu tidak dapat melakukan ekspor, denda, dan pencabutan izin usaha.
 
Susiwijono meminta agar aturan ini tidak diterjemahkan sebagai upaya pengekangan modal dari pemerintah melainkan sebagai upaya pengaturan devisa.
 
"Semua negara juga melakukan itu, Jangan dipahami capital control yang namanya otoritas moneter itu memang diamanatkan mengontrol lalu lintas devisa, mengontrol itu bukan berarti mengekang. Kita mulai untuk SDA dulu," tegasnya. 
 
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan suplai dan permintaan devisa. Sebab, dengan pelaksanaan aturan tersebut, keberadaan devisa di dalam negeri menjadi semakin tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper