Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Fintech Ilegal Diimbau Lapor Polisi

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang menjadi korban fintech lending bermasalah agar melapor ke kepolisian.
Profil bisnis teknologi finansial di Indonesia./Bisnis-Radityo Eko
Profil bisnis teknologi finansial di Indonesia./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang menjadi korban fintech lending bermasalah agar melapor ke kepolisian. 

Tongam mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sejumlah tindakan fintech lending yang dinilai melanggar etika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.  

"Kami sangat mengharapkan para korban ini juga melapor kepada kepolisian karena tindakan yang dilaporkan itu adalah tindakan-tindakan intimidasi, teror pada penagihan dan memang sudah merupakan dugaan tindak pidana," kata Tongam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/12/2018).   

Berdasarkan penelaahan OJK, pengaduan masyarakat terkait fintech lending bermasalah terdiri atas dua hal yakni nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu, yang berujung pada perhitungan suku bunga serta penagihan, dan perlindugan kerahasiaan data nasabah terkait dengan keluhan penagihan.  

Sementara itu, mengenai fintech lending ilegal, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 404 entitas tak terdaftar. Tindakan yang telah dilakukan kepada fintech lending ilegal tersebut antara lain, mengumumkan kepada masyarakat, memutus akses keuangan fintech lending ilegal dengan perbankan, dan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan terakhir menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk pengakan hukum.  

"Sebanyak 404 [fintech lending] itu adalah jumlah saat ini, tetapi kami masih melakukan penelitian dan monitoring di beberapa website dan aplikasi dan masih muncul kegiatan fintech yang tidak terdaftar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper