Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bekukan PT Amanah Finance

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Amanah Finance karena dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Amanah Finance karena dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah.  

Pembekuan kegiatan usaha perusahaan yang beralamat di Menara Imperium, Jakarta Selatan, dan Wisma Kalla, Sulawesi Selatan itu dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II No.S-668/NB.2/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Amanah Finance.  

Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (12/12/2018), terhitung pembekuan ini berlaku sejak diterbitkannya surat itu hingga 29 April 2019 mendatang.  

Sebelumnya sesuai dengan Peraturan OJK No.31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, OJK mengenakan sanksi kepada PT Amanah Finance berupa sanksi peringatan tertulis pertama hingga sanksi peringatan tertulis ketiga. Penyebabnya, perusahaan pembiayaan itu tidak dapat memenuhi rencana pemenuhan atas rasio permodalan, rasio aset produktif bermasalah, gearting ratio, dan pemenuhan ekuitas.  

Dengan demikian, PT Amanah Finance telah melanggar ketentuan POJK tersebut yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 31, dan Pasal 32.  

Di samping itu, OJK telah menerbitkan surat pemberitahuan sampai surat peringatan kepada perusahaan untuk menyampaikan rencana pemenuhan permasalahan tersebut. PT Amanah Finance pun telah menyampaikan rencana pemenuhan, tetapi OJK menilai rencana tersebut tidak dapat mengatasi permasalahan.  

Sanksi pembekuan kegiatan usaha ini dikeluarkan karena PT Amanah Finance tidak menyampaikan rencana pemenuhan sesuai ketentuan yang berlaku, sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan tertulis ketiga.  

Dalam surat pengumuman tentang pembekuan kegiatan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan syariah, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin menyatakan, dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan syariah itu, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan pembiayaan. "Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan," tulisnya.  

OJK akan terus meminta PT Amanah Finance untuk menyusun rencana pemenuhan hal tersebut. Selain itu OJK juga memantau langkah-langkah yang ditempuh oleh PT Amanah Finance dalam upaya penyehatan perusahaan.  

"OJK juga akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menciptakan stabilitas industri multifinance yang kuat, kontributif, bereputasi tinggi, sehingga dapat memelihara kepercayaan dari perbankan dan kreditur lainnya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper