Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Elektronik, BI Akan Akomodasi Prinsip Syariah

Bank Indonesia akan melakukan revisi terhadap ketentuan uang elektronik untuk mengakomodasi prinsip syariah. Ketentuan uang elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Strategi layanan purnajual berbasis uang elektronik ini merupakan langkah proaktif dari MMKSI untuk memberikan layanan terbaik bagi pengguna Mitsubishi Xpander. /Bisnis.com-Thomas Mola
Strategi layanan purnajual berbasis uang elektronik ini merupakan langkah proaktif dari MMKSI untuk memberikan layanan terbaik bagi pengguna Mitsubishi Xpander. /Bisnis.com-Thomas Mola

Bisnis.com, SURABAYA - Bank Indonesia akan melakukan revisi terhadap ketentuan uang elektronik untuk mengakomodasi prinsip syariah. Ketentuan uang elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. 

Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi tentang ketentuan uang elektronik untuk mengakomodasi prinsip syariah. Berdasarkan ketentuan tersebut, penerbit elektronik wajib menempatkan dana mengendap dalam uang elekrtonik pada Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 yang memiliki modal minimum sebesar Rp30 triliun. 

Adapun, bank-bank yang masuk dalam kategori BUKU 4 di Indonesia yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia ( Persero) Tbk., PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.. 

"Nah, bagaimana dengan syariah? Nanti akan ada revisi untuk mengakomodasi syariah. Yang akan kami revisi untuk syariah harus masuk di situ," katanya pada Kamis (13/12/2018). 

Dia mengatakan, revisi ini untuk mengkomodasi masyarakat yang ingin menggunakan prinsip syariah dalam setiap transaksinya. Bank Indonesia berupaya agar dana mengendap tidak hanya bisa disimpan di bank konvensional, tetapi juga di bank yang menerapkan prinsip syariah.

"Saat ini persisnya masih digodok dengan berbagai macam pertimbangan. Apakah harus BUKU IV Syariah?," katanya. 

Dalam PBI tentang uang elektronik, pasal 77 ayat (2) menyebut, bagi penerbit berupa bank umum syariah, unit usaha  syariah, atau lembaga selain bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, penempatan dana float dilakukan pada rekening giro unit usaha syariah dari bank umum yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4 atau pada bank umum syariah yang memiliki hubungan kepemilikan dengan bank umum yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper