Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Diminta Bentuk Pansel Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk panitia seleksi Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk panitia seleksi Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Usulan ini sejalan dengan pengunduran diri Syafri Adnan Baharuddin (SAB) dari anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan karena tersangkut kasus perbuatan tercela.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DJSN Andi Zainal Abidin Dulung mengatakan, Presiden lewat Keputusan Presiden No.12/ 2019 tertanggal 17 Januari 2019 telah memberhentikan secara hormat saudara SAB.

Hal tersebut mengacu pada Surat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Nomor 01/DP/012019 tertanggal 2 Januari 2019 dan Perautan Pemerintah No.81/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Dengan adanya Surat Keputusan Presiden tersebut, proses tim panel dihentikan dan selanjutnya DJSN akan mengusulkan pada Presiden, untuk membentuk panitia seleksi untuk pengisian jabatan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang kosong,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/1/2018).

Zainal menuturkan, sebelumnya DJSN telah menerima laporan pengaduan tentang dugaan perbuatan tercela oleh SAB pada 26 Desember tahun lalu.

DJSN menindaklanjutinya dengan membentuk tim panel sesuai PP No.88/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Tim Panel tersebut terdiri atas satu orang Anggota DJSN, dua orang dari kementerian teknis, dan dua orang ahli, yaitu ahli psikologi dan ahli hukum. Proses kerja tim panel telah dilakukan dengan memanggil pelapor, terlapor dan para saksi,” katanya.

Sementara itu SAB mengajukan pengunduran diri melalui surat tertanggal 30 Desember 2018 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan ditembuskan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri, DJSN, dan Dewan Pengawas serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

"Pengunduran diri tersebut didasari alasan untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi oleh SAB dan pelapornya.”

Selanjutnya, DJSN melalui Surat Nomor 779/DJSN/XII/2018 tertanggal 31 Desember 2018 telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden untuk pemberhentian SAB berdasarkan surat permohonan pengunduran diri yang telah diajukan.

“DJSN menyampaikan dukungan persetujuan pengunduran diri tersebut. Hal ini mengacu pada Pasal 34 Huruf (g) Undang-Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional, anggota dewan pengawas atau anggota direksi diberhentikan dari jabatannya karena mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan diri sendiri.”

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah RA, staf kontrak asisten ahli Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan berbicara kepada media ihwal dugaan pelecehan seksual oleh Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan SAB.

Dalam keterangannya, RA mengaku dipaksa berhubungan badan dengan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisal SAB sebanyak 4 kali selama kurun waktu 2016 hingga 2018.

Pada awal Desember 2018, akhirnya RA memutuskan untuk menghadap Ketua Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono untuk mengadukan persoalan ini. Namun demikian, tak lama setelah aduan dilayangkan, RA justru mendapat surat pemutusan hubungan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper