Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digitalisasi di Industri Keuangan Dinilai Perlu Diwaspadai

Bisnis.com, JAKARTA - Era digitalisasi dinilai telah membawa arus disrupsi bagi industri keuangan. Para pelaku industri keuangan diingatkan untuk tetap memperhatikan pengelolaan risiko di tengah perkembangan era digital.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Era digitalisasi dinilai telah membawa arus disrupsi bagi industri keuangan. Para pelaku industri keuangan diingatkan untuk tetap memperhatikan pengelolaan risiko di tengah perkembangan era digital.

Direktur Utama PT Pefindo Biro Kredit Yohanes Arts Abimanyu mengatakan,  perkembangan ekonomi digital diikuti pula dengan kemudahan mengajukan kredit.

Dengan perkembangan tersebut, lanjutnya, pelaku industri keuangan harus mewaspadai tingkat rasion kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL).  

“Pengelolaan risiko tetap harus diperhatikan di digital era. Orang semakin mudah untuk mengajukan pinjaman, tetapi orang lupa sebenarnya ada risiko di situ. Jangan lupa melakukan analisis kredit,” katanya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Sementara itu, industri keuangan non bank mencatatkan NPL yang cenderung menurun selama periode Januari 2019 -- Mei 2019. Yohanes menyebutkan pembiayaan saat Ramadan dan usai Lebaran kredit meningkat, tetapi biasanya akan berdampak pada NPL yang meningkat.

“Dengan adanya kredit yang tinggi ada potensi diikuti dengan peningkatan NPL, khususnya di masa seasonal baik sebelum atau setelah Lebaran. Jadi tolong lembaga keuangan untuk terus maintain secara konsisten tingkat NPL,” ujarnya.

 Berdasarkan data OJK, NPL multifinance tercatat stabil. Dalam periode Januari 2019 -- April 2019 berturut-turut NPL sebesar 2,71%, 2,70%, 2,71%, dan 2,76%.

Adapun tingkat wanprestasi di atas 90 hari industri peer-to-peer (P2P) lending walaupun cukup bergejolak di awal tahun, tetapi sudah menunjukkan penurunan. Pada Januari 2019 -- April 2019 berturut-turut sebesar 1,68%, 3,18%, 2,62%, dan 1,63%.

Di sisi lain, mulai 1 Januari 2020, industri keuangan harus menerapkan pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 atau international financial reporting standards (IFRS) 9.

“Kalau risiko debitur semakin tinggi, profitabilitas lembaga keuangan akan turun, modal dia akan tergerus,” ujarnya.

Saat ini anggota Pefindo Biro Kredit telah mencapai 193 institusi, yang terdiri dari 27 bank, 57 bank perkreditan rakyat, 59 multifinance, 25, peer-to-peer (P2P) lending, 10 koperasi, dua lembaga non keuangan, dan 13 lembaga keuangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper