Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adira Insurance Catatkan 5.000 Klaim Kendaraan Saat Mudik 2019

Per Mei 2019, terjadi sedikit peningkatan jumlah klaim dibandingkan bulan sebelumnya sebesar sekitar 5. 000 klaim. Sementara sepanjang 2019, rata-rata jumlah klaim yang diterima sebesar sekitar 4. 700 klaim.
Karyawan beraktivitas di kantor Adira Insurance di Jakarta, Rabu (8/11)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di kantor Adira Insurance di Jakarta, Rabu (8/11)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com JAKARTA – PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) mencatatkan 5.000 klaim pada saat arus mudik 2019, naik lebih dari 6% jika dibandingkan bulan biasanya.

Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance mengatakan per Mei 2019, terjadi sedikit peningkatan jumlah klaim dibandingkan bulan sebelumnya sebesar sekitar 5. 000 klaim. Sementara sepanjang 2019, rata-rata jumlah klaim yang diterima sebesar sekitar 4. 700 klaim.

"Setiap tahunnya, mudik Lebaran memang terjadi peningkatan klaim asuransi mobil. Hal ini kami anggap normal. Namun, jika melihat angka kecelakaan yang terjadi selama mudik yang semakin menurun, kami pun juga optimis klaim asuransi mobil pasca mudik kenaikan tidak terlalu signifikan," ujar Tanny, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (22/6/2019).

Berkaitan dengan musim mudik 2019, Adira Insurance telah menyiapkan berbagai upaya agar Pelanggan dapat mengajukan klaim asuransi khususnya mobil dengan mudah. Dengan Autocilllin Mobile Claim Application, Pelanggan dapat mengajukan dimanapun dan kapanpun.

“Kami memprediksi akan ada kenaikan yang lebih signifikan lagi setelah periode mudik Lebaran. Namun tren yang terjadi pun kenaikan jumlah klaim pada periode setelah Lebaran masih tergolong normal yang merupakan rutinitas tahunan,” ungkap Tanny.

Dia menjelaskan baik pelanggan maupun perusahaan asuransi harus sudah sepakat terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan. Perusahaan sudah memberikan informasi sejelas-jelasnya dan pelanggan sudah mengerti dengan pasti isi dari polis tersebut. Selain kesepakatan tersebut, perusahaan asuransi juga harus memberikan kemudahan pelanggan yang ingin melakukan klaim.

Sebelum analisis klaim dilakukan, perusahaan asuransi akan memeriksa validitas dari polis terlebih dahulu. Jika polis memenuhi syarat verifikasi dan klaim yang diajukan juga sudah sesuai dengan isi polis maka perusahaan asuransi pasti akan membayarkan klaim tersebut kepada pelanggan yang melakukan pelaporan klaim. Beberapa kasus yang terjadi adalah kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis yang mereka pegang. Padahal di dalam polis disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper