Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pergantian Direksi Bank Hak RUPSLB

Setiap perusahaan terbuka hanya memiliki kewajiban mengumumkan ke publik dan menjalankan sesuai dengan prinsip keterbukaan.
Direktur Utama terpilih hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Suprajarto mengumumkan pengunduran dirinya, Jakarta, Kamis (29/8)/Bisnis-Lalu Rahadian
Direktur Utama terpilih hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Suprajarto mengumumkan pengunduran dirinya, Jakarta, Kamis (29/8)/Bisnis-Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menilai pergantian direksi menjadi hal di dalam rapat umum pemegang saham luar biasar (RUPSLB). Setiap perusahaan terbuka hanya memiliki kewajiban mengumumkan ke publik dan menjalankan sesuai dengan prinsip keterbukaan.

Dia melanjutkan bahwa perusahaan publik juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan mata acara dalam rapat umum pemegang saham. Namun terkait prosesnya menjadi tanggun jawab masing-masing perusahaan untuk menjelaskan.

 “Itu sejalan dengna governance [tata kelola] yang baik,” katanya di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Hal tersebut menanggapi drama pergantian direksi bank badan usaha milik negara (BUMN) yang belum lama ini terjadi. Suprajarto menolak mengisi posisi direktur utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Dia beralasan penunjukan tersebut tanpa melalui diskusi antara pemegang saham dengan dirinya. Saat penunjukan tersebut dia berstatus sebagai direktur utama PT Bank Rakyat Indoensia (Persero) Tbk.

Sementara itu Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menilai unsur kejutan dalam perubahan susunan direksi belakangan adalah imbas ketidakpatuhan terhadap aturan. Satu prinsip utama dalam tata kelola perusahaan yang baik adalah perlakuan setara antara pemegang saham.

Ketua KNKG Mas Achmad Daniri mengatakan bahwa perlakuan setara termasuk dalam mendapatkan informasi, tidak boleh terjadi asymmetry information di antara pemegang saham. “Perlindungan pemegang saham minoritas harus menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan dalam setiap proses pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam penyelenggaraan RUPS [rapat umum pemegang saham],“ katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Senin (2/9/2019).

Ketentuan penyelenggaraan RUPS dalam diatur oleh Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Pasal 8 ayat 1. Di dalamnya di sebutkan bahwa perusahaan terbuka wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS. Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada wajib diungkapkan secara jelas dan rinci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper