Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat, Jiwasraya Perlu Hormati Nasabah

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai perlu menghormati langkah para pemegang pemegang polis yang mengajukan gugatan atas penundaan pembayaran klaim yang telah jatuh tempo.
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai perlu menghormati langkah para pemegang pemegang polis yang mengajukan gugatan atas penundaan pembayaran klaim yang telah jatuh tempo.

Hal tersebut disampaikan oleh pengamat asuransi Irvan Rahardjo kepada Bisnis, Rabu (16/10/2019). Menurut dia, pemegang polis memiliki hak untuk menagih kewajiban Jiwasraya dalam membayar klaim jatuh tempo.

Irvan pun menilai bahwa gugatan dari enam pemegang polis tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para nasabah atas haknya.

"Pengaruhnya [gugatan] bagus bagi kepastian hukum nasabah karena menjadi jelas. Sepatutnya Jiwasraya juga menghormatinya," ujar Irvan kepada Bisnis.

Perusahaan asuransi jiwa plat merah tersebut digugat oleh pemegang polis dalam perkara wanprestasi karena penundaan pembayaran klaim. Enam penggugat mengajukan gugatan dengan nilai tuntutan materil bervariasi dengan total ganti rugi sebesar Rp6,47 miliar.

Pada Rabu (16/10/2019), sidang perdana gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 589/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko tidak memberikan tanggapan saat dihubungi oleh Bisnis.

Adapun, Irvan menjelaskan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan pertama nasabah asuransi kepada perusahaan asuransi. Bahkan, menurut dia, sebelumnya terdapat gugatan yang ditempuh di ranah pidana dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, meskipun gugatan tidak berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper