Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melek Digital Dorong Perkembangan Industri Tekfin

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menilai pertumbuhan teknologi finansial (tekfin) di dalam negeri cukup signifikan seiring dengan mulai terbangunnya literasi masyarakat terkait dengan keuangan digital.
Perkembangan industri fintech (financial teknologi) atau teknologi finansi (tekfin) di Indonesia 2016 hingga 2018./Bisnis-Ilham Nesaba
Perkembangan industri fintech (financial teknologi) atau teknologi finansi (tekfin) di Indonesia 2016 hingga 2018./Bisnis-Ilham Nesaba

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menilai pertumbuhan teknologi finansial (tekfin) di dalam negeri cukup signifikan seiring dengan mulai terbangunnya literasi masyarakat terkait dengan keuangan digital.

Ketua Harian Aftech Mercy Simorangkir mengatakan sejak berdirinya Aftech pada 2016, industri tekfin telah mencatatkan pertumbuhan yang signifikan, terlihat dari jumlah anggota AFTECH yang awalnya berjumlah enam perusahaan menjadi 276 di pertengah Oktober 2019.

“Selain peningkatan jumlah fintech startups, pertumbuhan pesat industri ini juga ditunjukkan oleh meningkatnya tingkat adopsi fintech oleh masyarakat serta bertambahnya ragam inovasi layanan jasa keuangan digital yang ditawarkan,” katanya saat dihubungi Bisnis, Jumat (18/10).

Dia mengungkapkan, hasil AFTECH Annual Member Survey 2018 pada Mei 2019 menunjukkan pertumbuhan industri fintech nasional didorong oleh dua sektor, yaitu pinjaman online (P2P lending) dan sistem pembayaran digital.

Sepanjang 2018, tercatat 70% peningkatan penggunaan e-money, yang diikuti oleh naiknya ragam variasi penggunaan e-money, serta peningkatan penyaluran dana lewat fintech pinjaman online sebesar 567%.

Selain itu, industri ini juga didukung oleh aturan yang disusun oleh regulator seperti Bank Indonesia bagi fintech pembayaran dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi P2P lending dan equity crowdfunding. Selain itu, terkait dengan aspek kerahasiaan dalam pemanfaatan data pribadi, diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Mercy menilai, peraturan yang dikeluarkan oleh regulator dapat menciptakan kepastian hukum, dan meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

“Kami memberikan apresiasi kepada regulator yang menerapkan pendekatan light touch dan safe harbor dalam mengeluarkan berbagai peraturan sehingga inovasi tidak terhambat, dan berkembang secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Adapun ekses yang terjadi di tengah pertumbuhan industri ini, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah, industri, dan juga masyarakat.

Pemerintah, melalui OJK dan Kominfo, telah melakukan tindakan atas aplikasi fintech ilegal. Masyarakat sudah terlihat giat melaporkan aktivitas dari fintech illegal. Sementara asosiasi industri menegakkan prinsip-prinsip pedoman perilaku inovasi yang bertanggung jawab bagi seluruh anggotanya.

Untuk itu, perlunya literasi keuangan digital yang lebih tinggi dalam masyarakat. AFTECH bersama regulator, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam ekosistem fintech secara rutin berbagai kampanye guna meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper