Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi PP Jaminan Kecelakaan Kerja Berharap Segera Diteken Jokowi

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga kini masih menunggu kepastian dari pemerintah.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, YOGYAKARTA — Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga kini masih menunggu kepastian dari pemerintah.

Asisten Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara, Papua Erfan Kurniawan mengatakan berkas revisi PP 44 tersebut menunggu ditandatangani oleh presiden Jokowi untuk kemudian diterapkan kepada peserta.

Dia berharap revisi yang diajukan bisa segera disetujui karena akan berdampak terhadap peningkatan asas manfaat yang akan diterima oleh peserta baik JKK maupun JKM tanpa menaikkan jumlah iuran. 

Erfan menuturkan, dalam revisi yang diusulkan salah satunya besaran santunan kematian kecelakaan kerja nantinya akan dinaikkan menjadi Rp42 juta dari sebelumnya yang hanya Rp24 juta.

Pihaknya juga akan meningkatkan skema santunan kepada ahli waris peserta JKM dari Rp12 juta menjadi Rp174 juta. Dan pemberian santunan ini akan diberikan kepada dua orang dari sebelumnya yang hanya satu orang. Beasiswa ini akan dilakukan secara berkala sejak SD hingga anak tersebut lulus dari perguruan tinggi.

"Ini dilakukan dalam rangka untuk mendukung pelayanan maksimal bagi para peserta. Oleh sebab itu saya berharap revisi PP ini segera diteken untuk kemudian dijalankan," ujarnya saat press conference dalam rangkaian kegiatan press gathering bersama awak media yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banusupa di Yogyakarta, Jumat, (18/10/2019) kemarin.

Kegiatan press gathering yang dilakukan dari 17-19 Oktober tersebut bertujuan untuk  mendukung Aggressive Growth BPJS Ketenagakerjaan pada 2019 yang digelar sejak 17-19 Oktober.

Erfan menyampaikan, pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan sebagai perpanjangan tangan negara untuk melaksanakan amanah undang-undang.

Menurutnya, dengan empat program unggulan yang dimiliki seperti, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kepada para pekerja untuk tidak lagi khawatir dalam menjalankan pekerjaannya karena perlindungan diberikan kepada mereka dari berangkat sampai dengan kembali ke rumah.

Dengan demikian kata Erfan, para pekerja dapat fokus pada setiap tugas-tugasnya, untuk memberikan hasil yang optimal. Hal tersebut juga selaras dengan misi BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja di Indonesia. Dirinya berharap agar para insan pers menjadi media jembatan informasi masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat.

"Sesuai dengan Misi BPJS Ketenagakerjaan, kami hadir untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja dan keluarganya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sultan Anshori
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper