Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Keringanan Kredit Setahun? Begini Caranya Menurut OJK

Restrukturisasi kredit diberikan kepada nasabah yang terdampak virus corona atau Covid-19.
Pengunjung melintasi deretan mobil bekas yang dijual di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melintasi deretan mobil bekas yang dijual di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah aturan yang menjadi landasan hukum bagi perusahaan pembiayaan melakukan restrukturisasi angsuran dengan jangka waktu maksimal setahun atau 12 bulan ke depan. Apa saja syaratnya?

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan pelaksanaan program restrukturisasi kredit ini, diprioritaskan untuk nasabah yang memiliki itikad baik dan terdampak kemampuan ekonominya akibat penyebaran virus covid-19.

"Ada beberapa hal penting yang wajib diketahui nasabah, pertama nasabah wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta oleh leasing yang dapat disampaikan secara online baik melalui  email maupun website yang ditetapkan oleh leasing tanpa harus datang bertatap muka," ujar Anto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).

Permohonan tidak serta merta akan disetujui. Perusahaan pembiayaan terlebih dahulu melakukan assesment atau penilaian menyeluruh. Faktor yang dipertimbangkan meliputi apakah nasabah tersebut termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung dengan penyebaran virus covid-19, historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan saat ini.

Kemudian, leasing memberikan keputusan berdasarkan profil nasabah. Keputusan ini mencakup pola restrukturisasi ataupun model perpanjangan waktu kredit. Jumlah yang dapat direstrukturisasi yakni disesuaikan dengan kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian antara debitur dengan leasing.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan nasabah yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari leasing disampaikan secara online atau via website leasing yang terkait," ujarnya.

Dia juga mengingatkan, program restrukturisasi kredit ini mensyaratkan itikad baik dari nasabah. Artinya nasabah harus berkomunikasi secara online atau surat elektronik tanpa tatap muka langsung dengan leasing atau perusahaan pembiayaan, untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengantongi kesepakatan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Debitur dengan nilai pembiayaan kurang dari Rp10 miliar untuk tujuan usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun.

“Baik itu kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan gunakan untuk usaha,” kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper