Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran Segera Turun, BPJS Kesehatan Kembalikan Selisih Kelebihan Pembayaran Iuran

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan akan mengembalikan selisih iuran peserta mandiri.
Peserta BPJS Kesehatan duduk di ruang tunggu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020)./ANTARA FOTO-Makna Zaezar
Peserta BPJS Kesehatan duduk di ruang tunggu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020)./ANTARA FOTO-Makna Zaezar

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan akan mengembalikan selisih iuran peserta mandiri setelah Peraturan Presiden pengganti yang membatalkan kenaikan iuran selesai disusun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah siap menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran peserta Pekerja Bukan Penerimah Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Dia mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengganti Perpres 75/2019 Pasal 34 tentang besaran iuran peserta mandiri yang dibatalkan oleh MA. BPJS Kesehatan pun menyatakan siap menjalankan putusan MA tersebut.

Menurut Iqbal, salah satu langkah yang akan dilakukan BPJS Kesehatan adalah mengembalikan selisih iuran yang telah dibayarkan peserta mandiri. Hal tersebut akan dilakukan setelah Perpres pengganti terbit.

"BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah [PBPU] atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut," ujar Iqbal pada Kamis (2/4/2020).

Dia menjelaskan bahwa salah satu cara pengembalian yang mungkin dilakukan adalah dengan mengalihkan selisih kelebihan iuran menjadi iuran pada bulan berikutnya. Namun, teknis lebih lanjut dan kepastiannya akan diatur setelah Perpres pengganti terbit.

Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan telah bersurat kepada Kementerian Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan selanjutnya untuk mengeksekusi putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran peserta mandiri.

Dia menjelaskan bahwa putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran itu sudah disampaikan secara terbuka melalui situs resmi MA pada Selasa (31/3/2020). Oleh karena itu BPJS Kesehatan dan pemerintah dapat melakukan tindak lanjut atas putusan tersebut.

Iqbal pun menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8, pemerintah memiliki waktu untuk memenuhi putusan tersebut maksimal 90 hari setelah putusan tersebut dikirimkan kepada pihak bersangkutan.

"BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA tersebut dan sedang disusun Peraturan Presiden [Perpres] pengganti," ujar Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper