Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdampak Corona, BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan dan Perolehan Iuran Optimal

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan meyakini bahwa pendapatan iuran tidak akan terganggu oleh penyebaran virus corona dan memastikan pelayanan di fasilitas kesehatan akan terus berjalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kiri) mengikuti Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020)./ ANTARA - Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kiri) mengikuti Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020)./ ANTARA - Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan meyakini bahwa pendapatan iuran tidak akan terganggu oleh penyebaran virus corona. Badan itu pun memastikan pelayanan di fasilitas kesehatan akan terus berjalan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah berkomitmen untuk memastikan pelayanan di fasilitas kesehatan bagi peserta dapat terus berjalan di tengah pandemi COVID-19.

Iqbal menjelaskan bahwa hal tersebut terlihat dari kebijakan pemerintah untuk menambah subsidi Rp3 triliun bagi BPJS Kesehatan sebagai upaya untuk menekan dampak penyebaran virus corona. Subsidi itu merupakan bagian dari tambahan anggaran kesehatan senilai Rp75 triliun untuk menghadapi COVID-19.

Dia menjelaskan bahwa penyebaran COVID memang menyimpan potensi penurunan tingkat pendapatan masyarakat sehingga dapat berpengaruh terhadap kemampuannya membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, Iqbal optimistis pendapatan iuran BPJS Kesehatan tidak akan terganggu.

“Potensi [penurunan pendapatan iuran] mungkin saja terjadi, cuma kewajiban pembayaran iuran kan tidak cuma bulan per bulan. Artinya iuran tetap bisa ditagih [saat kondisi perekonomian sudah mulai membaik],” ujar Iqbal kepada Bisnis, Kamis (2/4/2020).

Dia pun menjelaskan bahwa meskipun BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit dan saat ini terdapat gangguan akibat COVID-19, pelayanan bagi peserta tidak akan terganggu. Berdasarkan data yang diperoleh BPJS Watch, nilai defisit BPJS Kesehatan pada pertengahan Maret berkisar Rp5 triliun atau menurun dari posisi akhir 2019 senilai Rp13 triliun.

Selain itu, Iqbal pun menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan siap menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran peserta Pekerja Bukan Penerimah Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) penggantu untuk membatalkan kenaikan iuran.

Salah satu langkah yang akan dilakukan BPJS Kesehatan adalah mengembalikan selisih iuran yang telah dibayarkan peserta mandiri. Hal tersebut akan dilakukan setelah Perpres pengganti terbit, yang memiliki tenggat waktu 90 hari setelah putusan MA diserahkan kepada pihak-pihak bersangkutan.

“BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah [PBPU] atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut,” ujar Iqbal.

Dia menjelaskan bahwa salah satu cara pengembalian yang mungkin dilakukan adalah dengan mengalihkan selisih kelebihan iuran menjadi iuran pada bulan berikutnya. Namun, teknis lebih lanjut dan kepastiannya akan diatur setelah Perpres pengganti terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper