Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wow! Keringanan Kredit pada UMKM Bisa Mencapai Rp759 Triliun

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perkiraan keringanan kredit yang diberikan pada segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa mencapai Rp769,51 triliun.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perkiraan keringanan kredit yang diberikan pada segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa mencapai Rp769,51 triliun.

Angka ini merupakan perhitungan besarnya subsidi bunga yang mencakup seluruh pinjaman UMKM non-KUR di seluruh bank dan perusahaan pembiayaan.

Hal ini disampaikan Wimboh dalam rapat kerja secara virtual bersama Komisi XI DPR, Rabu (6/5/2020). Dia menuturkan pihaknya sudah berbicara dengan para pelaku industri dan juga asosiasi.

“Potensi kemungkinan restrukturisasi antara 40 persen - 50 persen untuk UMKM. Sehingga kami menggunakan skenario 50 persen dengan kolektibilitas 1 dan 2, totalnya Rp769,51 triliun,” katanya.

Dia mengatakan jumlah restruturisasi kredit tersebut berpotensi mengganggu likuiditas industri jasa keuangan lantaran tidak adanya angsuran pokok dan bunga.

“Karena itu Kementerian Keuangan beri subsidi bunga, agar bisa menambah likuiditas. Kalau asumsinya 50 persen, ini perlu pendanaan likuiditas sebesar Rp115,2 triliun,” ujarnya.

Persoalan likuiditas ini, kata Wimboh, pada umumnya dialami oleh bank-bank skala menengah dan kecil, baik bank umum, bank perkreditan rakyat, hingga bank pembangunan daerah. 

“Kalau bank BUKU IV dan BUMN, kami yakin tidak masalah likuiditasnya, karena punya surat berharga negara (SBN) dan likuiditas cukup,” tuturnya.

Adapun, subsidi bunga yang diberikan untuk plafon kredit sampai dengan Rp500 juta sebesar 6 persen pada tiga bulan pertama dan 3 persen pada tiga bulan berikutnya. Sedangkan subsidi bunga yang diberikan untuk plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar yakni sebesar 3 persen pada tiga bulan pertama dan 2 persen pada 3 bulan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper