Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Pelonggaran Maksimum Kredit Bank Umum, OJK: Lihat Perkembangan

Saat ini yang baru mendapatkan pelonggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) maupun Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) adalah BPR.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan isyarat untuk melonggarkan batas maksimum pemberian kredit pada bank umum.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan saat ini yang baru mendapatkan pelonggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) maupun Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) adalah BPR.

BPR maupun BPRS mendapatkan pelonggaran BMPK atau BMPD maksimal 30 persen dari modal hingga 31 Maret 2020. Ketentuan ini akan membuat BPR maupun BPRS memiliki likuiditas yang lebih longgar.

Menurutnya, untuk bank umum, OJK masih melihat kemungkinan untuk melongarkan ketentuan BMPK. OJK berupaya untuk memberikan kebijakan sesuai dengan kebutuhan bank.

OJK, lanjutnya, akan mencermati kebutuhan-kebutuhan sektor riil dan perbankan sembari mengikuti perkembangan yang ada.

"Kami lihat perkembangan jangan sampai sembarangan beri stimulus, [dikhawatirkan] Covid-19 selesai malah kewalahan. Semua relaksasi stimulus seusai kebutuhan, kalau obat terlalu banyak nanti pahit," katanya dalam silaturahmi virtual media, Kamis (4/6/2020).

Sejauh ini, OJK telah membuat kebijakan untuk sektor perbankan berupa restrukturisasi, meniadakan ketentuan capital conservation buffer untuk bank BUKU 3 dan 4, pelonggaran LCR dan NSFR bank BUKU 3, BUKU 4 dan bank asing serendah-rendahnya 85 persen dari ketentuan sebelumnya yang sebesar 100 persen, hingga penghentian Penilaian Kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sampai 31 Maret 2021.

Implementasi standar Basel III Reforms di Indonesia, yang antara lain mencakup perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional, perhitungan ATMR untuk risiko kredit, perhitungan ATMR untuk risiko pasar dan credit valuation adjustment (CVA) ditunda menjadi 1 Januari 2023.

Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan oleh bank untuk tahun 2020 dapat kurang dari 5 persen anggaran biaya sumber daya manusia.

"Aturan kami bank dapat tidak bentuk, artinya bank harus tetap memberi perhatian pendidikan SDM, bisa buat kebijakan tidak sebesar 5 persen dulu sampai masalah pandemi ini berakhir. Kami beri relaksasi 1 tahun," katanya.

Heru mengatakan OJK akan melihat dampak dan perkembangan kebijakan tersebut terhadap sektor keuangan yang pengaruh Covid-19 begitu dinamis. Sejumlah regulasi seperti penundaan Basel III juga telah mengikuti aturan yang dilakukan otoritas pengawas dunia.  

"Kami akan terus lakukan langkah-langkah agar restrukturisasi bisa berjalan dengan baik, sehingga sektor riil bisa bernafas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper