Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedoman Lengkap Memahami Perbedaan Masalah Jiwasraya dan AJB Bumiputera

Dalam wawancara khusus bersama bisnis.com pada Kamis (9/7/2020), Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa masalah keuangan perseroan berasal dari produk JS Saving Plan. Produk itu yang dipasarkan pada 2015 itu menjadi bom waktu bagi Jiwasraya.
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) didampingi Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kiri) dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko (kanan) menjawab pertanyaan awak media seusai rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) didampingi Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kiri) dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko (kanan) menjawab pertanyaan awak media seusai rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Penyebab Gagal Bayar

Dalam wawancara khusus bersama bisnis.com pada Kamis (9/7/2020), Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa masalah keuangan perseroan berasal dari produk JS Saving Plan. Produk itu yang dipasarkan pada 2015 itu menjadi bom waktu bagi Jiwasraya.

Saving plan merupakan produk asuransi dengan pembayaran premi tunggal dan menawarkan bunga sekitar 11% saat awal penjualannya. Produk itu memberikan proteksi selama lima tahun, tetapi imbal hasil dari preminya akan diterima nasabah dalam satu tahun.

Bunga yang tinggi itu membuat perseroan harus menempatkan investasi di instrumen berisiko tinggi untuk mencapai imbal hasil besar. Sayang, tidak tercapainya imbal hasil investasi itu membuat liabilitas semakin membengkak, alhasil pembayaran klaim jatuh tempo mengandalkan perolehan premi baru.

"Saving plan itu setiap hari ada [klaim] yang jatuh tempo, setiap hari terus berakumulasi. Itu sampai akhir 2018 [utang klaimnya] menjadi Rp4,7 triliun kalau tidak salah," ujar Hexana kepada bisnis.com.

Sementara itu, dalam wawancara khusus bersama bisnis.com pada Senin (20/7/2020), Direktur Utama Bumiputera Faizal Karim menjelaskan bahwa gagal bayar klaim asuransi mutual itu terjadi karena adanya mismatch antara aset dan liabilitas.

Menurut Faizal, tidak mencukupinya nilai aset untuk memenuhi total liabilitas terjadi karena terdapat kesalahan dalam operasional, khususnya terkait good corporate governance (GCG). Masalah itu pun terus membesar hingga Bumiputera tidak mampu membayar klaimnya.

"Kalau kami jualan [polis] kan kami kehabisan blangko polis, mau mencetak polis lagi kami enggak bisa [karena liabilitasnya tidak akan bisa dipenuhi oleh aset]. Kalau tidak ada Peraturan Pemerintah [PP] 87/2019 enggak bisa jualan kami, maka suka tidak suka kami harus mengikuti PP itu," ujar Faizal kepada bisnis.com.

Aturan yang disebutkan Faizal itu merujuk kepada PP 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. PP itu menjadi landasan hukum dan landasan operasional bagi Bumiputera, satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper