Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi Penuhi Syarat Modal Minimal, Satu Perusahaan Multifinance Jajaki Kongsi dengan Asing

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan dari 38 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimal senilai Rp100 miliar, 22 di antaranya sedang melaksanakan rencana pemenuhan permodalan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa terdapat satu perusahaan pembiayaan yang sedang berada dalam proses penjajakan oleh investor asing dan membuka kemungkinan akuisisi. Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi syarat modal minimal perusahaan multifinance.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan dari 38 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimal senilai Rp100 miliar, sebanyak 22 di antaranya sedang melaksanakan rencana pemenuhan permodalan.

Kepada Bisnis, Bambang menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan-perusahaan itu berupaya memenuhi persyaratan melalui suntikan modal dari pemegang saham eksisting. Selain itu, terdapat tiga atau empat perusahaan yang berkongsi dengan mitra strategis.

Dari 22 perusahaan tersebut, menurutnya, terdapat satu yang sedang dilirik oleh investor asing. Meskipun begitu, Bambang belum dapat memastikan bahwa akan terdapat aksi akuisisi karena masih dalam proses.

"Mungkin, mungkin cuma satu perusahaan. Itu pun masih penjajakan, makanya saya bilangnya 'mungkin'," ujar Bambang kepada Bisnis, Rabu (5/8/2020).

Menurutnya, otoritas akan terus memantau proses pemenuhan modal minimal dari perusahaan-perusahaan pembiayaan tersebut. Adapun, terdapat empat perusahaan yang telah mengajukan pengembalian izin dan satu perusahaan telah dicabut izinnya.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan multifinance memiliki syarat modal minimal Rp100 miliar. Ketentuan itu berlaku secara bertahap dengan tenggat waktu 31 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper