Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Tanda Terdaftar Tiga Fintech P2P Lending

Semua perusahaan teknologi finansial atau fintech yang terdaftar wajib mengajukan permohonan izin dalam jangka waktu satu tahun sejak mendapatkan tanda terdaftar.
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut tanda terdaftar dari tiga perusahaan fintech peer-to-peer atau P2P lending karena ketiganya tidak mengajukan permohonan perizinan setelah satu tahun terdaftar.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa semua perusahaan teknologi finansial atau fintech yang terdaftar wajib mengajukan permohonan izin dalam jangka waktu satu tahun sejak mendapatkan tanda terdaftar. Pengajuan bersifat wajib meskipun perusahaan-perusahaan itu tidak mesti memperoleh izin.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 10 aturan tersebut menyatakan bahwa jika lebih dari satu tahun tidak terdapat pengajuan izin, maka surat bukti terdaftar dari fintech tersebut dinyatakan batal.

"Dalam hal jangka waktu satu tahun penyelenggara tidak menyampaikan permohonan perizinan, surat tanda bukti terdaftar penyelenggara dinyatakan batal. Pasti setiap penyelenggara punya alasannya masing-masing [sehingga tidak mengajukan izin]," ujar Sekar kepada Bisnis, Senin (10/8/2020).

Ketiga perusahaan yang dinyatakan batal status terdaftarnya oleh otoritas yakni PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!), PT Bole Cicil Indonesia (Bocil), dan PT Syarfi Teknologi Finansial.

Per 5 Agustus 2020, OJK mencatat terdapat 158 entitas fintech P2P lending yang legal, terdiri dari 33 perusahaan dengan status berizin dan 125 berstatus terdaftar. Jumlahnya berkurang dari data Juni 2020, dengan catatan fintech terdaftar sebanyak 128 entitas.

Otoritas menyatakan bahwa 125 perusahaan berstatus terdaftar itu belum tentu sudah mengajukan izin kepada OJK, karena beberapa di antaranya belum genap satu tahun memperoleh status terdaftar. OJK pun mengimbau agar penyelenggara fintech dapat memenuhi pengajuan izin.

POJK itu mengatur bahwa penyelenggara pinjaman online yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal tidak dapat lagi menyampaikan permohonan terdaftar kepada otoritas. Selain itu, perusahaan-perusahaan itu pun harus menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna sesuai dalam surat pernyataan rencana penyelesaian.

"Penyelenggara yang masih terdaftar dan menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai dengan alasan ketidakmampuan dan rencana penyelesaian hak dan kewajiban pengguna," tertulis dalam Pasal 10 ayat (5) POJK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper