Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjualan Produk Ilegal, OJK: Pemilik Bank Harda Bisa Diberi Sanksi

Bisnis sebelumnya memberitakan adanya penjualan produk forward trade confirmation yang dilakukan oleh oknum pegawai bank. Bank Harda menegaskan produk tersebut bukan milik perseroan.
Kantor Bank Harda Internasional/bankbhi.co.id
Kantor Bank Harda Internasional/bankbhi.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemberian sanksi terkait penjualan produk nonbank yang baru-baru ini diberitakan memungkinkan untuk diberikan kepada pemilik PT Bank Harda Internasional Tbk.

Bisnis sebelumnya memberitakan adanya penjualan produk forward trade confirmation (FTC) yang dilakukan oleh oknum pegawai bank. Bank Harda menegaskan produk tersebut bukan merupakan milik perseroan.

Perlu diketahui, produk FTC merupakan perjanjian jual beli saham Bank Harda melalui PT Hakim Putra Perkasa (HPP), yang merupakan pemegang saham pengendali bank tersebut. Penjualan FTC yang dilakukan oknum bank tersebut menyalahi aturan karena bukan merupakan produk bank.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan pemberian sanksi kepada pemilik bank tersebut dapat dilakukan apabila memang terbukti melakukan pelanggaran. Saat ini OJK telah memberikan pernyataan tegas yang melarang penjualan produk tanpa seizin otoritas.

Dalam dokumen hasil pemeriksaaan OJK terhadap Bank Harda yang dikantogi Bisnis menyebutkan adanya penyetoran dana nasabah yang berlaku sebagai investor untuk keperluan transaksi efek perusahaan terbuka.

Penelitian data transaksi pada core banking 2017 - 2019 ditemukan adanya transaksi pemindahbukuan dari rekening beberapa nasabah ke rekening PT Hakim Putra Perkasa (HPP).

PT HPP merupakan pemegang saham pengendali Bank Harda. Pemindahbukuan tersebut menggunakan keterangan Pembelian saham PT Bank Harda Internasional.

"Bisa aja diberikan sanksi kepada pemiliknya kalau memang mereka yang melakukan pelanggaran," katanya kepada Bisnis, Senin (11/8/2020).

Selain pemilik, bankir Bank Harda juga sudah tentu akan dikenakan sanksi. Sejauh ini sanksi yang diberikan baru sebatas pada surat peringatan.

Hanya saja, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan tindakan keras seperti sanksi fit and proper jika penjualan produk nonbank masih dilakukan.

"Sudah dilakukan tindakan tegas. Itu kan berdasarkan temuan pengawas OJK, sudah komitmen untuk mengehentikan dan menyelesaikan dalam waktu dua minggu," katanya.

Direktur Bisnis Bank Harda Yohanes Sutanto mengatakan perseroan saat ini akan lebih meningkatkan pengawasan internal. Terutama, untuk menghindari adanya praktik-praktik yang tidak menguntungkan nasabah.

Emiten dengan kode saham BBHI juga menegaskan penjualan produk FTC tidak akan mempengaruhi kinerja perseroan. Bank mengimbau nasabah untuk tidak terpengaruh dan tetap menjamin bahwa simpanan nasabah aman serta operasional bank tetap berjalan baik.

"Sehubungan dengan adanya karyawan BHI yang ikut menawarkan produk FTC tersebut sebagaimana ternyata dalam temuan OJK, BHI telah mengambil tindakan tegas terhadap karyawan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper