Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Dody A.S Dalimunthe

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia

Dia meraih gelar master administrasi bisnis dari Universitas Gadjah Mada

Lihat artikel saya lainnya

Keberlanjutan Asuransi Kredit

Kepentingan bank dan lembaga pembiayaan sebagai kreditur terhadap keberlangsungan pembayaran kredit atau cicilan pinjaman dari debitur tersebut yang mengharuskan perlunya asuransi kredit.
Dody A.S Dalimunthe
Dody A.S Dalimunthe

Bisnis.com, JAKARTA-- Pandemi Covid-19 berdampak menekan angka pertumbuhan dan laju pembiayaan perekonomian Indonesia. Pada September 2020, kredit perbankan tumbuh 0,12% dan perusahaan pembiayaan turun 10,59% dibandingkan posisi yang sama tahun lalu.

Stimulus fiskal dan nonfiskal dikeluarkan pemerintah untuk memperkuat perekonomian domestik dan menumbuhkan daya beli. Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga, pelonggaran kebijakan makroprudensial, dan relaksasi giro wajib minimum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan countercyclical melalui restrukturisasi kredit/pembiayaan. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga dilakukan untuk peningkatan sisi konsumsi, dunia usaha, investasi maupun ekspor-impor dengan memberikan subdisidi bunga dan pelonggaran kredit UMKM. Penundaan/pengurangan angsuran kredit ini dilakukan dengan dukungan asuransi dan lembaga penjaminan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan likuiditas di perbankan sangat mencukupi dengan kebijakan makroprudensial tetapi risiko kredit akibat situasi ketidakpastian akibat pandemi memperlambat penyaluran kredit. Realisasi PEN mencapai sekitar 36% dan pencapaian penjaminan UMKM mencapai 27% dari target Rp30 triiun di akhir 2020 dan Rp65 triliun hingga 2021. Untuk korporasi ditargetkan Rp100 triliun pada 2021.

Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan dari total premi asuransi umum pada 2019 sebesar Rp 79,7 triliun, tiga kontributor besar premi adalah lini bisnis asuransi harta benda (26,2%), asuransi kendaraan bermotor (23,5%) dan asuransi kredit (18,4%).

Pertumbuhan asuransi kredit mulai naik sejak 2017 sebesar Rp5,1 triliun dan puncaknya pada 2019 sebesar Rp14,6 triliun. Tertanggung asuransi kredit tersebut adalah Lembaga Keuangan Pembiayaan (misalnya bank dan perusahaan pembiayaan) yang mengharuskan adanya asuransi atas penyaluran kredit kepada debitur.

Kepentingan bank dan lembaga pembiayaan sebagai kreditur terhadap keberlangsungan pembayaran kredit atau cicilan pinjaman dari debitur tersebut yang mengharuskan perlunya asuransi kredit. Beberapa jenis kredit yang dijamin oleh asuransi kredit antara lain kredit modal kerja yang merupakan fasilitas kredit bagi pelaku usaha, baik UMKM maupun korporat. Lainnya adalah kredit investasi dan kredit konsumsi.

Peran perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan dalam pemberian kredit adalah agar kondisi unbankable debitur menjadi bankable. Alhasil pelaksanaan PEN untuk UMKM tersebut bisa jadi masih banyak UMKM yang unbankable.

Persoalannya, kreditur khawatir bila pandemi berdampak pada arus kas debitur akibat penurunan kemampuan keuangan dan akan menjadi liability perusahaan asuransi sebagai penanggung jika terjadi klaim asuransi kredit atas ketidakmampuan membayar tersebut.

Karakteristik asuransi kredit adalah periode pertanggungan jangka panjang, di mana bank atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung harus memastikan kondisi keuangan debitur tetap berkemampuan bayar selama periode pertanggungan.

Dalam kondisi normal, analisa kelayakan usaha debitur menjadi fokus perhatian bagi penanggung sebelum menerbitkan polis asuransi kredit. Dengan karakteristik yang khas ini tidak banyak perusahaan asuransi umum yang menerbit asuransi kredit.

Namun perkembangan bancassurance membuat banyak pemain baru penerbit asuransi kredit, sehingga bertumbuh pada 2017—2019. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah terjadi juga peningkatan klaim di periode yang sama. Data AAUI mencatatkan klaim meningkat 79,5% pada 2018 dan 88,9% di tahun berikutnya.

Relaksasi pembayaran kredit yang diberikan pemerintah menambah periode pinjaman debitur dan sekaligus juga periode asuransi kredit. Kondisi ini pada prinsipnya adalah menunda potensi klaim. Harapannya adalah perekonomian Indonesia pulih kembali, sehingga debitur makin siap membayar cicilan kredit sebelum periode relaksasi berakhir. Namun bila belum siap juga maka dapat berpotensi klaim asuransi kredit.

Pemerintah berupaya agar perekonomian pulih atau setidaknya tetap bertahan di masa pandemi ini. Stimulus bunga 6% untuk kredit usaha rakyat (KUR) hingga akhir Desember 2020 dimaksudkan agar penyerapan KUR terdistribusi kepada seluruh debitur dengan kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2, termasuk yang pinjamannya telah direstrukturisasi dan nonrestrukturisasi, serta debitur KUR yang mengajukan fasilitas dan tidak mengajukan fasilitas.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengindikasikan kondisi debitur dinilai belum sepenuhnya pulih di tengah pandemi, sehingga restrukturisasi kredit yang diatur melalui peraturan OJK 11/POJK.03/2020 dilakukan perpanjangan pelonggaran kredit hingga 2022. Alhasil status kredit menjadi lancar, sehingga perbankan tidak diharuskan menyiapkan cadangan dan dapat menekan rasio kredit bermasalah.

Untuk mengantisipasi penurunan likuiditas akibat pandemi, bank memperkuat pencadangan dan mengerem laju penyaluran kredit. Keraguan perbankan menyalurkan kredit di masa pandemi adalah bentuk kehati-hatian terhadap performa dan kinerja lembaga pembiayaan. Di saat yang sama, likuiditas perbankan terus mengalami penguatan dengan masih tingginya pertumbuhan dana pihak ketiga dan lemahnya permintaan kredit.

Saat ini bank, terutama bank swasta menahan penyaluran kredit karena potensi risiko yang besar. Untuk memperkuat likuiditasnya, kondisi mungkin akan berlangsung hingga 2021 dengan melihat kondisi penanganan Covid-19.

Hal yang sama juga seharusnya dilakukan oleh perusahaan asuransi yang menerbitkan asuransi kredit dengan me-review kembali portofolio tertanggungnya terkait dengan kondisi debitur.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Rabu (18/11/2020) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper