Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuota KUR Masih Rp24,5 Triliun, Ajukan Kredit Bunga Bersubsidi. Ini Syaratnya!

Untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pemerintah juga memberikan dukungan kepada penerima KUR dalam bentuk tambahan subsidi bunga sebesar 6 persen, sehingga sampai dengan Desember 2020, suku bunga KUR menjadi 0 persen.
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pada tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp190 triliun.

Hingga 23 November 2020 realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp165,5 triliun atau 83,13 persen dari target. Dengan demikian, masih terdapat kuota Rp24,5 triliun yang belum tersalurkan hingga akhir tahun.

Adapun, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pemerintah juga memberikan dukungan kepada penerima KUR dalam bentuk tambahan subsidi bunga sebesar 6 persen, sehingga sampai dengan Desember 2020, suku bunga KUR menjadi 0 persen.

Subsidi bunga ini merupakan implementasi kebijakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.08/2020 dalam rangka menyelamatkan pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Kriteria utama penerima tambahan subsidi ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.255/2020.

Yang bisa mendapatkan subsidi ini adalah penerima KUR yang mengalami penurunan pendapatan atau omzet karena gangguan usaha di tengah pandemi Covid-19, dan/atau mengalami gangguan proses produksi karena dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, secara administratif sampai dengan 29 Februari 2020 memiliki outstanding pinjaman dan kualitas pinjamannya tercatat lancar atau performing loan.

Secara teknis, tambahan subsidi bunga yang dibayarkan pemerintah akan dimasukan ke rekening pinjaman debitur dan tidak dapat diambil secara tunai untuk cadangan beban pembayaran bunga atau meringankan pembayaran bunga bulan berikutnya.

Selanjutnya debitur yang dinyatakan berhak menerima tambahan subidi bunga, akan menerima stimulus sebesar 6 persen dan selama 3 bulan berikutnya sebesar 3 persen efektif per tahun paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.

Melalui upaya-upaya penyelamatan ini, diharapkan nantinya dapat mengembalikan daya tahan ekonomi pelaku UMKM yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper