Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Raharja Bayar Santunan Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan angkutan umum, termasuk korban kecelakaan pesawat. Pembayaran pun dilakukan kepada korban kecelakaan Sriwijaya Air.
Proses pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ182 di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Minggu (10/1/2021)./Twitter@KANSAR_JKT
Proses pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ182 di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Minggu (10/1/2021)./Twitter@KANSAR_JKT

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan telah melakukan pembayaran santunan kepada ahli waris dari korban yang sudah teridentifikasi dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182.

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan angkutan umum, termasuk korban kecelakaan pesawat. Pembayaran pun dilakukan kepada korban kecelakaan Sriwijaya Air.

Menurut Amos, pihaknya sudah membayar santunan kepada para ahli waris korban kecelakaan di perairan Kepulauan Seribu itu. Pembayaran dilakukan setelah perusahaan asuransi wajib itu menerima data terkait korban kecelakaan.

"Korban yang kemarin sore diidentifikasi telah kami serahkan santunannya [kepada ahli waris] tadi jam 11.00 WIB," ujar Amos kepada Bisnis, Selasa (12/1/2021).

Dia belum merinci berapa jumlah ahli waris korban yang telah selesai dibayarkan santunannya, termasuk total nilai santunan karena proses identifikasi masih terus berlangsung. Namun, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 16/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan, ahli waris dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan Rp50 juta.

Aturan itu pun mengatur Jasa Raharja untuk membayar biaya perawatan korban kecelakaan luka-luka dengan biaya maksimum Rp20 juta, tambahan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) maksimum Rp1 juta, dan biaya ambulance maksimum Rp500.000.

"Proses kerja pelayanan dilakukan secara terintegrasi dengan sistem dan aplikasi semua mitra kerja. Hingga 2020, realisasi kecepatan penyerahan santunan untuk korban meninggal dunia atau setelah diidentifikasi rata-rata selama 1 hari 15 jam, sedangkan kecepatannnya [pembayaran santunan] sejak berkas diajukan rata-rata 22 menit," ujar Amos.

Menurutnya, kelancaran penyerahan santunan kepada ahli waris tak lepas dari dukungan dari mitra kerja seperti Kepolisian, rumah sakit, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan lain-lain.

Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ182 dengan rute penerbangan Jakarta–Pontianak dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 14.40 WIB. Pesawat yang dijadwalkan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta tersebut tercatat membawa 62 orang yang terdiri dari 40 penumpang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi, ditambah 12 kru.

"Jasa Raharja turut prihatin atas musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dan menghaturkan ikut berdukacita yang dalam atas korban penumpang, dan semoga keluarga diberi ketabahan dan kesabaran," ujar Amos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper