Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendanaan Fintech Urun Dana Sentuh Rp273 Miliar, Naik 43 Persen

Capaian ini merupakan cakupan pendanaan dari 5 platform penyelenggara SCF resmi yang telah mendapatkan izin OJK kepada 151 UMKM selaku penerbit.
crowdfunding/crowdassist.co
crowdfunding/crowdassist.co

Bisnis.com, JAKARTA - Kendati baru seumur jagung, industri teknologi finansial (tekfin/fintech) urun dana atau securities crowdfunding (SCF) terus bertumbuh dengan total penghimpunan dana mencapai Rp273,47 miliar.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengungkap bahwa capaian per 31 Mei 2021 ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 43,02 persen (year-to-date/ytd).

Capaian ini merupakan cakupan pendanaan dari 5 platform penyelenggara SCF resmi yang telah mendapatkan izin OJK, kepada 151 UMKM selaku penerbit, yang bersumber dari sekitar 443.000 pendana atau investor.

Hoesen mengungkap pertumbuhan ini merupakan salah satu buah revisi POJK Nomor 37/2018 yang sebelumnya hanya mengakomodasi penerbitan saham UMKM atau equity crowdfunding, menjadi POJK Nomor 57/2020 sebagai SCF yang juga mengakomodasi penerbitan obligasi dan sukuk UMKM.

Sebelumnya, pada tutup tahun 2020, empat platform penyelenggara fintech SCF baru sanggup merangkul 129 penerbit dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp191,2 miliar.

Perubahan ketentuan ini juga memperluas jenis pelaku UMKM yang dapat terlibat selaku penerbit, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, sekarang meliputi juga badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi.

"Di samping memberikan kemudahan dari sisi penerbit, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi mengembangkan ekonomi di daerahnya," ujarnya dalam acara sosialisasi Fintech SCF kepada UMKM di wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, serta Bali dan Nusa Tenggara, Selasa (8/6/2021).

Hoesen menjelaskan bahwa fintech SCF merupakan adopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat, yaitu budaya Gotong Royong atau Ngayah dalam istilah Bali, atau Mappalus dalam istilah Minahasa, atau Masohi dari Maluku yang bertujuan untuk membantu sesama.

Istilah crowdfunding pun dapat diartikan sebagai urunan dana atau patungan dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat kita yang sedang membutuhkan bantuan.

"Budaya-budaya tersebut kemudian kita serap ke dalam bentuk aktivitas bisnis di Pasar Modal melalui konsep penawaran efek. Hanya saja, mekanismenya dilakukan melalui aplikasi atau platform digital atau sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding," tambahnya.

Turut hadir James Wiryadi, Co-Founder & CEO CrowdDana sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) mengungkap bahwa industri sedang mengincar lebih banyak penerbit dan pemodal yang bergabung ke dalam ekosistem fintech SCF.

"Sampai akhir 2021 kita ada 400.000 member baru selaku pemodal. Ini belum termasuk investor syariah atau untuk sukuk yang bisa mencapai 250.000 pemodal baru," ungkapnya.

Adapun untuk penerbit, ALUDI mengincar 500 UMKM melakukan penerbitan saham dan 350 UMKM penerbit sukuk sepanjang 2020.

Sementara untuk dana yang dihimpun sepanjang 2020, para penerbit diproyeksi membutuhkan dana Rp500 miliar untuk penerbitan saham dan Rp350 miliar untuk penerbitan sukuk.

ALUDI sendiri memiliki 32 platform SCF selaku anggota terdaftar, di mana 27 platform tengah dibantu untuk mendapatkan izin OJK sehingga mampu ikut meramaikan industri.

Terkini, lima platform SCF resmi yang telah mendapatkan izin OJK, yaitu PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana), PT Numex Teknologi Indonesia (LandX), serta anak usaha Sinarmas Group PT Dana Saham Bersama (Danasaham).

Sekadar informasi, fintech SCF merupakan layanan penerbitan saham atau surat utang dari 'penerbit' bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau usaha rintisan (startup).

Masyarakat bisa melakukan urun dana atau patungan mendanai sebuah bisnis tersebut, yang kemudian disebut 'pemodal' atau investor, yang sama-sama secara resmi menjadi pemilik saham atau surat utang bisnis penerbit, sesuai syarat dan ketentuan dari regulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper