Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemain Multifinance Berkurang, Menyerah Akibat Pandemi?

Beberapa pemain industri pembiayaan sebenarnya sudah tampak kesulitan sebelum pandemi melanda. Terutama bagi para pemain yang belum mampu merealisasikan ketentuan modal minimal dan rencana perbaikan bisnis, yaitu multifinance yang ekuitasnya masih di bawah Rp100 miliar.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan Bambang W Budiawan memberikan penjelasan pada diskusi Digital Economic Forum di Jakarta, Kamis (28/3/2019). /Bisnis-Dedi Gunawan
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan Bambang W Budiawan memberikan penjelasan pada diskusi Digital Economic Forum di Jakarta, Kamis (28/3/2019). /Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemain industri pembiayaan atau multifinance pada April 2020 atau awal masa pandemi Covid-19 masih menyentuh 183 perusahaan. Setahun kemudian, tersisa 171 perusahaan yang bertahan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengungkap bahwa pada dasarnya beberapa pemain industri pembiayaan sudah kesulitan sebelum pandemi melanda.

Terutama bagi para pemain yang belum mampu merealisasikan ketentuan modal minimal dan rencana perbaikan bisnis, yaitu multifinance yang ekuitasnya masih di bawah Rp100 miliar.

"Pada umumnya multifinance tersebut adalah mereka yang mengalami kesulitan mencari partner usaha yang cocok, kualitas pinjamannya menurun, faktor tata kelola yang diabaikan, atau berencana tidak melanjutkan bisnis jauh sebelum Covid-19 terjadi," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (11/6/2021).

Bambang mengungkap bahwa maraknya perusahaan yang terhenti bisnisnya, dibekukan sementara, atau dicabut izin usahanya, berjalan secara natural, dan sesuai dengan konsekuensi penerapan regulasi.

"Patut dicatat, OJK sudah mengingatkan ini sejak pertengahan 2018 dan selanjutnya dipantau ketat selama 2019. Sebagian besar cukup berhasil, sebagian kecil mengembalikan izin usaha, ada pula yang harus dicabut izin usahanya karena pelanggaran prinsip kehati-hatian atau ekuitas minimumnya tidak terpenuhi," tambahnya.

OJK meyakini bahwa dengan law enforcement yang konsisten dan efektif, maka di waktu yang akan datang, industri multifinance akan sehat, stabil, market confident terbangun, dan semakin resilience terhadap ancaman krisis seperti pandemi.

Sementara itu, pelaku industri pembiayaan (multifinance) mengakui kuartal II/2021 menjadi awal momentum perbaikan aset piutang pembiayaan setelah sebelumnya terjun bebas akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nilai outstanding di objek pembiayaan sektor konsumtif untuk pertama kalinya tumbuh secara bulanan, setelah berbulan-bulan sebelumnya terus menurun sejak awal pandemi Covid-19.

Tepatnya dari Rp256,97 triliun pada Maret 2021 menjadi Rp261,5 triliun pada April 2021. Ditopang sepeda motor baru Rp63,98 triliun yang naik tipis 0,86 persen (mtm), sepeda motor bekas Rp18,08 triliun naik 7,64 persen (mtm), mobil baru tumbuh 0,42 persen (mtm) menjadi Rp109,64 triliun, serta mobil bekas yang bertahan di Rp56,4 triliun, naik 0,78 persen (mtm).

Sementara, perbaikan outstanding dari objek nonotomotif disumbang alat rumah tangga nonelektronik tumbuh 25,14 persen (mtm) menjadi Rp1,05 triliun, barang elektronik tumbuh 30,78 persen (mtm) menjadi Rp4,77 triliun, dan barang konsumsi lain-lain tumbuh 12,1 persen (mtm) menjadi Rp4,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper