Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelantikan Dewan Komisioner OJK di Depan Mata, Aturan Pinjol Terlunta-lunta

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif masih memiliki satu utang soal aturan baru pinjol di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sampai saat ini, masih ada satu 'utang' Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif dari sisi regulasi, yakni aturan baru soal platform pinjaman online (pinjol) di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Padahal, pelantikan Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 sudah berada di depan mata, bahkan pengucapan sumpah atau janji hampir terealisasi hari ini, Selasa (24/5/2022) apabila Ketua Mahkamah Agung (MA) tidak sedang dalam perjalanan dinas luar kota.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti memastikan bahwa segala proses untuk mengeluarkan aturan baru buat industri 'pinjol legal' atau tepatnya teknologi finansial pendanaan bersama (fintech P2P lending) ini telah rampung.

"Saat ini masih dalam proses antrean di Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] untuk harmonisasi. Kalau sudah rampung, maka menunggu proses penetapan," ujarnya, Selasa (24/5/2022).

Sebagai gambaran, aturan anyar buat industri P2P lending telah mengemuka sejak pertengahan periode 2020. Ketika itu, salah satunya disebabkan OJK melihat adanya ketimpangan kualitas dan kesehatan operasional dari para pemain, yang ketika itu jumlahnya masih sekitar 150 platform.

Bagaimana tidak, berdasarkan catatan OJK pada akhir 2020, hingga 80 persen dari total outstanding industri masih hanya dikontribusikan oleh 21 platform. Bahkan, 10 platform besar mengambil pangsa pasar hingga 61 persen dari total outstanding industri.

Terlebih, ketika itu masih ada platform P2P lending dengan status terdaftar. Beda dengan saat ini, di mana per April 2022 sebanyak 102 platform P2P lending legal, seluruhnya telah berizin OJK.

Sebelumnya, permintaan tanggapan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) calon pengganti POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi telah dipublikasikan pada November 2020 untuk untuk menjaring saran dan masukan dari para stakeholder terkait industri fintech P2P.

Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris sempat menyebut bahwa beberapa poin aturan baru industri tekfin P2P lending yang akan meluncur, terutama bertujuan memperkuat terselenggaranya iklim bisnis ideal.

Gambaran iklim bisnis ideal ini terutama mendorong platform tak melulu mengurus pinjaman online tunai buat peminjam (borrower) pribadi segmen konsumtif, namun juga untuk UMKM.

Selain itu, mendorong platform lebih rajin mencari pendana (lender) seluas mungkin dari segmen ritel maupun lembaga keuangan, untuk menghindari praktik di mana platform P2P lending hanya menjadi alat pemutar likuiditas eksklusif buat suatu entitas tertentu.

Beberapa poin aturan anyar untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, antara lain peningkatan ekuitas minimal, pembatasan dana dari lender institusi non-lembaga keuangan, mewajibkan SDM pengurus platform memiliki pengalaman manajerial dalam industri penyaluran kredit, serta peningkatan kewajiban transparansi dalam rangka perlindungan dua sisi konsumen pengguna platform, yaitu para lender dan borrower.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan sempat mengungkap bahwa syarat berkaitan ekuitas menjadi yang paling signifikan dan urgen, karena berkaitan erat dengan kesungguhan para pemain.

Pasalnya, OJK sempat menemui beberapa platform yang membangun infrastruktur digitalnya dari utang. Oleh sebab itu, ke depan OJK hanya akan memberikan izin operasional bagi suatu platform yang telah mencapai stabilitas keuangan internal.

"Kalau tidak ada komitmen dari permodalan, tentu akan berat menjalankan operasional dengan baik. Kami tidak mau ke depan ada platform yang baru mendapat izin, satu-dua tahun kemudian sudah tidak kuat, kemudian mundur dan mengembalikan izin," ungkap Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper