Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri Bakal Tambah Fitur NPWP 16 Digit di Semua Saluran Pembayaran

Bank Mandiri akan menambahkan fitur pembuatan dan pembayaran ID atau multi billing Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada seluruh saluran pembayaran perseroan.
Bank Mandiri bakal tambah fitur NPWP 16 digit di semua saluran pembayaran. /Bisnis-Arief Hermawan P
Bank Mandiri bakal tambah fitur NPWP 16 digit di semua saluran pembayaran. /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) akan menambahkan fitur pembuatan dan pembayaran ID atau multibilling Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada seluruh saluran pembayaran perseroan.

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan inisiatif ini merupakan respons atas kebutuhan interoperabilitas perpajakan secara nasional. Hal ini menyusul rencana pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP pada Oktober 2023.

Rencana pemberlakuan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni terkait dengan Single Identity Number (SIN).

Sesuai dengan UU Nomor 7/2021 tentang HPP, wajib pajak warga negara Indonesia akan menggunakan NIK sebagai NPWP saat melakukan kewajiban pajaknya. Untuk wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah, NPWP akan berubah dari 15 menjadi 16 digit.

Untuk mendukung hal itu, Bank Mandiri bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi meneken kerja sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Darmawan Junaidi di, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

“Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari Pajak,” tutur Darmawan.

Dia menambahkan sinergi ini diharapkan dapat mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran pajak di seluruh saluran Bank Mandiri. Tercatat, pada 2021, pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui berbagai jaringan Bank Mandiri mencapai Rp 211,8 triliun.

Adapun saat ini, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran kewajiban pada seluruh channel pembayaran Bank Mandiri, baik secara luring (offline) maupun daring.

Untuk luring, para wajib pajak dapat mendatangi kantor cabang perseroan. Sementara itu, pembayaran dengan mekanisme daring dapat dilakukan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, Kopra by Mandiri, ATM, dan EDC dengan memasukkan NPWP yang berjumlah 15 digit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper