Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presdir OVO Buka Suara, Soal BI Bisa Ajukan Pailit PJP di UU PPSK

Presdir OVO Karaniya Dharmasaputra angkat bicara soal Bank Indonesia (BI) bisa ajukan pailit penyedia jasa pembayaran (PJP) di UU PPSK.
Warga melakukan transaksi melalui aplikasi OVO di Jakarta, Minggu (16/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga melakukan transaksi melalui aplikasi OVO di Jakarta, Minggu (16/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Dompet elektronik OVO milik PT Visionet Internasional memberikan tanggapan terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Termasuk soal Bank Indonesia (BI) menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit penyedia jasa pembayaran (PJP).

Sebagaimana diketahui,  RUU PPSK atau omnibus law keuangan telah disahkan oleh DPR di Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada Kamis (15/12/2022) lalu. Adapun terkait kewenangan BI bisa melakukan pailit tercantum di dalam Bab VIB tentang ketentuan terkait kepailitan Pasal 35C.

Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra menuturkan bahwa pihaknya mendukung keputusan pemerintah dalam pemberian kewenangan pailit PJP kepada BI.

Karaniya menyampaikan bahwa hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem pembayaran, baik di sisi penyedia jasa maupun penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran.

“Dengan disahkannya UU PPSK, kami percaya sektor keuangan digital memasuki era baru yang diharapkan akan lebih kondusif bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari konsumen, penyedia layanan, hingga pemangku kepentingan secara luas,” ujar Karaniya kepada Bisnis, Senin (19/12/2022).

Selain itu, Karaniya mengungkapkan bahwa OVO sebagai dompet digital juga selalu mendukung segala upaya, inisiatif maupun program pemerintah guna mencapai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Merujuk pada Pasal 35C, bukan hanya penyedia jasa pembayaran, BI juga berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari debitur yang merupakan penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran dan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah. 

Diikuti dengan perusahaan pialang pasar uang, penyedia sarana perdagangan, sarana kliring untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter, atau lembaga lainnya yang diberikan izin dan/atau penetapan oleh BI sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper