Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus di Asuransi Astra Life, Presdir Blak-blakan Bakal Taat Hukum

PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) menyatakan menghormati proses hukum atas tindakan agen yang terjadi dalam perusahaan.
Karyawati beraktivitas di kantor PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) di Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di kantor PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) di Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait adanya dugaan fraud atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh agen perusahaan. 

Kasus di Astra Life sendiri dimulai dari laporan 24 nasabah di Jawa Timur. Puluhan nasabah ini mengeluhkan tidak menerima polis dan meminta pengembalian seluruh premi asuransi yang telah dibayarkan kepada Astra Life.

Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi menjelaskan bahwa Astra Life melalui kuasa hukumnya, yaitu Otto Hasibuan telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 18 Januari 2023.

“Hingga saat ini, proses hukum atas dugaan fraud tersebut masih terus berlanjut. Astra Life tunduk dan menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Windawati kepada Bisnis, Selasa (24/1/2023).

Windawati menuturkan bahwa setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi secara terperinci terhadap dokumen agen, Astra Life mengonfirmasikan bahwa seluruh polis tersebut telah dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan, namun dia mengungkapkan bahwa terdapat dugaan fraud yang dilakukan oleh agen.

“Astra Life berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah, serta menjalankan bisnis dengan prinsip good corporate governance [GCG] dan keberlanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, sejak Astra Life didirikan pada 2014 kasus penipuan seperti ini belum pernah terjadi. Sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengutamakan aspek perlindungan nasabah, Astra Life akan mengambil tindakan hukum atas kasus ini. “Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas terkait dugaan fraud tersebut,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper