Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ultimatum OJK untuk Kresna Life, Tenggat Hingga 13 Februari 2023

Otoritas Jasa Keuangan memberi waktu pemegang saham Asuransi Kresna Life menyerahkan rencana penyehatan perusahaan.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa di depan kantor pusat perusahaan di Jakarta menuntut pengembalian polis yang gagal bayar./Istimewa
Nasabah Kresna Life berunjukrasa di depan kantor pusat perusahaan di Jakarta menuntut pengembalian polis yang gagal bayar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tenggat PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) hingga 13 Februari 2023 mendatang untuk menyerahkan rencana penyehatan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya telah meminta Kresna Life menyerahkan perbaikan proposal Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Sebelumya, OJK telah memeriksa RPK Kresna Life yang diajukan pada 30 Desember 2022. Dalam proposal itu disebutkan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi tersebut. 

“Kami tegaskan kepada pemegang saham, direksi, dan, komisaris bahwa ini adalah kesempatan yang terakhir dan ini harus dipenuhi dalam waktu 1 bulan pertemuan terakhir yang akan jatuh tempo pada 13 Februari 2023,” kata Ogi dalam konferensi pers daring, Kamis (2/2/2023).

OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut. Termasuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK. 

“OJK kemudian akan mereview kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life,” imbuh Ogi. 

Ogi menyatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Dia pun mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila RPK tersebut tidak terselesaikan dengan baik. 

“Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper