Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu juga Bekukan Izin Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman, Audit Partners Crowe Indonesia

Kementerian Keuangan membekukan izin akuntan publik Nunu Nurdiyaman audit partners Crowe Indonesia sebelum keputusan turun dari OJK.
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menjatuhkan sanksi pembekuan izin kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman, audit partners Crowe Indonesia.

Sanksi dari Kementerian Keuangan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 61/KM.1/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Sanksi Pembekuan Izin Kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman. Pembekuan izin tersebut berlaku untuk jangka waktu 15 bulan mulai tanggal 28 Februari 2023 sampai 30 Mei 2024. 

“Selama menjalani sanksi tersebut, Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman dilarang memberikan jasa asuransi dan non-asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik,” tulis keputusan tersebut dikutip Senin (27/2/2023). 

Adapun jasa asuransi meliputi jasa audit atas laporan keuangan, jasa review, dan jasa asuransi lainnya. Sementara itu, jasa non asuransi meliputi jasa selain asuransi yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Menurut laman Crowe Indonesia, Nunu telah memiliki pengalaman selama 45 tahun dalam jasa audit dan assurance untuk entitas swasta, asing, dan BUMN di berbagai industri. 

Setelah sanksi dari Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatalkan surat tanda terdaftar Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan (anggota dari Crowe Horwath International) pada 24 Februari 2023. 

Pembatalan tanda daftar tersebut disebut sebagai dampak dari pemeriksaan lanjutan setelah munculnya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. 

“Untuk kantor akuntan publik [KAP], dapat kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari tim pengawas IKNB  telah selesai,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 secara virtual, Senin (27/2/2023).

Ogi mengatakan setelah pemeriksaan OJK telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK, yaitu dari akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan.

“Kemudian untuk KAP Kosasih Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan [anggota dari Crowe Horwath International] itu juga telah dikeluarkan surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK. Semuanya tertanggal 24 Februari 2023,” lanjutnya.

Ogi menyatakan bahwa OJK dari pengawas di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga telah memperkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang, di mana pengawasan akan menjadi perhatian untuk lembaga penunjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper