Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STTD KAP Big Ten Kosasih & Rekan Dicabut, Bagaimana Nasib Karyawan?

Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (KAP KNMTR) menyatakan tidak akan melakukan PHK meski disanksi OJK berupa pembatalan STTD.
Logo KAP Kosasih dan Rekan./Tangkap Layar
Logo KAP Kosasih dan Rekan./Tangkap Layar

Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (KAP KNMTR) menyatakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan atas adanya pengenaan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar (STTD) KAP di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan pernyataanpartner senior KAP Kosasih dan rekan yang meminta namanya tidak dirilis, tidak akan ada perubahan kondisi yang signifikan pada karyawan. Menurutnya kantor yang menjadi mitra audit Crowe Indonesia itu sudah mulai melakukan adaptasi dalam koridor kepatuhan pada aturan hukum dan kelembagaan yang ada.

“PHK bukan pilihan kami, karena karyawan adalah mitra dan aset dalam industri perusahaan jasa profesional, seperti kami,” katanya kepada Bisnis, Senin (13/3/2023).

Selain itu, KAP KNMTR juga akan menyelesaikan semua tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan keputusan OJK dan perjanjian dengan klien yang sudah ada. “Prinsipnya kami tunduk pada hukum yang berlaku dan menghormati semua etika profesi yang sudah ditegakkan selama ini,” lanjutnya.

Selain itu, sambungnya, perusahaan juga perlu melakukan penyesuaian dan adaptasi terhadap perkembangan di lapangan, terutama dalam hubungan dengan klien lama dan rekanan bisnis lainnya.

“KAP KNMTR masih hidup karena yang dilarang hanya untuk perusahaan di bawah supervisi OJK,” tandasnya.

OJK JATUHKAN SANKSI
Sebelumnya dalam surat keputusan, OJK resmi menjatuhkan pembatalan surat tanda terdaftar (STTD) KAP atas nama KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo, dan Rekan yang memberikan jasa audit laporan keuangan tahunan PT Adisarana Wanaartha Life atau Wanaartha Life (WAL).

Keputusan tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Nomor: KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023.

Selanjutnya, sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, maka KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dilarang menerima penugasan baru di sektor jasa keuangan.

“Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Surat Tanda Terdaftar Kantor Akuntan Publik Nomor STTD.KAP-00036/PM.22/2017 Tanggal 18 Oktober 2017 Atas Nama KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Meski demikian, Ihsanuddin menyampaikan bahwa KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan wajib menyelesaikan kontrak jasa audit untuk laporan keuangan tahunan tahun 2022 paling lama tanggal 31 Mei 2023.

Ihsanuddin menyampaikan berdasarkan surat tugas dan surat perintah ditemukan setidaknya ada tiga pelanggaran pada KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan.

Pertama, KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 huruf b POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan yang mengatur bahwa AP dan KAP yang terdaftar pada OJK wajib menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK atas kepatuhan terhadap pekerjaan pemeriksaan dan penerapan pengendalian mutu atas kegiatan jasa yang diberikan oleh AP dan/atau KAP kepada pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan.

Kedua, KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan tidak memenuhi Pasal 7 huruf d POJK Nomor 13 Tahun 2017 yang mengatur bahwa AP dan KAP yang terdaftar pada OJK wajib memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan oleh pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada saat pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.

Ketiga, KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan tidak memenuhi Pasal 19 ayat (1) POJK 13 Tahun 2017 yang mengatur bahwa dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit atas informasi keuangan historis tahunan kepada lembaga jasa keuangan, AP dan/atau KAP wajib melakukan komunikasi dengan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper