Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera 1912 Sambut Positif POJK Perusahaan Asuransi Berbentuk Mutual

Sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk mutual di Indonesia, AJB menilai POJK tersebut akan melengkapi UU PPSK.
Sejumlah nasabah di kantor cabang AJB Bumiputera 1912 mengurus pembayaran klaim yang kena penurunan nilai manfaat./Istimewa
Sejumlah nasabah di kantor cabang AJB Bumiputera 1912 mengurus pembayaran klaim yang kena penurunan nilai manfaat./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyambut positif hadirnya Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2023 (POJK no.7/2023) tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.  

Sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk mutual di Indonesia, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah meyakini POJK tersebut akan melengkapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Sehingga regulasi terkait perusahaan berbentuk mutual makin lengkap dan perusahaan akan melengkapinya dengan penyesuaian Anggaran Dasar,” kata Hery kepada Bisnis, Kamis (1/6/2023). 

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap dengan terbitnya POJK No.7/2023 perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pokok pengaturan dalam POJK 7/2023 terdiri dari ketentuan umum, tata kelola perusahaan yang baik bagi usaha bersama, pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian, pembubaran, likuidasi, dan kepailitan, ketentuan peralihan, dan penutup.

“POJK no.7/2023 mengatur bahwa perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha,” kata Aman. 

Selain itu, POJK no.7/2023 juga mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, organ, serta penguatan fungsi pengawasan di perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, yaitu fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan publik, termasuk mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan.

Adapun pemangku kepentingan yang dimaksud merupakan langsung maupun tidak langsung, meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.

“Ketentuan ini juga mengatur kewajiban perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi,” kata Aman. 

Aman menambahkan, mengingat karakteristik perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, maka beleid ini juga mengatur mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian. 

Selanjutnya, apabila perusahaan memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, maka wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota.

Perusahaan juga harus menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper