Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojol Telah Ditetapkan Kemenhub, Ini Dasar Perhitungannya

Tarif ojek online anyar sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Kira-kira atas dasar apa tarif ojek online itu ditetapkan ya ? simak penjelasannya di sini

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan sudah mengumumkan besaran tarif jasa ojek online atau ojol. Dari mana hasil perhitungan tarif resmi tersebut?

Kementerian perhubungan mengatur tarif Ojol berdasarkan masukan dari aplikator, pengemuda, serta berbagai kajian sehingga melahirkan komponen biaya jasa langsung dan tidak langsung.

Besaran komponen biaya jasa langsung yakni, segala keperluan pengemudi, baik untuk perawatan kendaraan maupun penghasilannya. Adapun, biaya jasa tidak langsung yakni, besaran biaya jasa yang merupakan beban dari aplikator.

Pembagiannya, besaran maksimal biaya jasa tidak langsung adalah 20% dari total biaya yang dibebankan seluruhnya kepada penumpang. Ketika ditambahkan 20% dari potongan aplikator, masyarakat perlu merogoh kocek Rp2.312 - Rp3.000 per km.

Biaya yang dikenakan dari pihak aplikator akan dimasukkan ke surat keputusan (SK) Kemenhub yakni, tidak boleh lebih dari 20%.

Perusahaan aplikator ojol masih bisa memberikan tarif promosi atau potongan harga bagi pengguna jasa asalkan pendapatan pengemudi tetap sesuai aturan pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, besaran tarif ini tidak mungkin menyenangkan semua pihak.

"Kalau ada pihak yang merasa belum sesuai, kami masih buka forum diskusi," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sudah melakukan peninjauan ke negara lain terkait tarif ojol seperti, Vietnam dan Thailand. Kedua Negeri Jiran itu juga menerapkan tarif minimal mirip di Indonesia saat ini.

Budi mengatakan, aplikator akan memperhitungkan masalah algoritmanya lagi sehingga nanti aplikasi akan menyesuaikan dengan tarif yang baru.

Selanjutnya, Kemenhub akan melakukan sosialisasi ke sejumlah kota besar, termasuk sosialisasi atas peraturan menteri No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Surya Rianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper