Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMN Sekarat, Ini Nasib Kertas Leces

Aset PT Kertas Leces (Persero) siap dieksekusi setelah peninjauan kembalinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Bagaimana nasib salah satu BUMN yang sekarat itu nantinya ya?

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyelesaian aset PT Kertas Leces (Persero) tinggal selangkah lagi. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Kertas Leces sehingga semua keputusan sebelumnya tinggal menunggu eksekusi.

Kurator Kertas Leces Febry Arisandi mengatakan, upaya pemberesan aset Kertas Leces yang berstatus pailit sempat terhambat karena ada pengajuan PK [Peninjauan kembali] tersebut.

"Kalau menggunakan pasal 16 UU PKPU dan Kepailitan, sebenarnya bisa saja kurator bereskan asetnya, tetapi dengan putusan PK itu berarti upaya hukum sudah selesai. Kami tengah menunggu salinan resmi dari MA," ujarnya kepada Bisnis pada Sabtu (6/4).

Dengan demikian, kurator kini tinggal menunggu pengumuman hasil penjualan barang-barang inventori Kertas Leces dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Sebelumnya, aset yang telah terjual berupa sebidang tanah dengan luas 623 meter persegi, termasuk bangunan di atas sertifikat Hak Guna Bangunan No.227/Kramat Pela atas nama Kertas Leces.

Aset itu sudah dijual dengan harga Rp11,49 miliar di KPKNL V Jakarta. Nilai jaminan penawaran senilai Rp3,44 miliar.

Bila seluruh aset Kertas Leces terjual, Febry berharap kurator bisa menjalankan kewajiban pembagian hasil penjualan aset kepada para kreditur.

Namun, Kertas Leces belum menarik minat pihak investor untuk mengakuisisi BUMN yang sekarat tersebut.

Mantan Plt. Direktur Utama Kertas Leces Syarif Hidayat mengatakan, sudah ada investor yang mendekat. Namun, pihaknya masih mengevaluasi kekuatan modal para investor tersebut.

Kertas Leces resmi berstatus pailit setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pembatalan homologasi perdamaian oleh 15 karyawan perusahaan pelat merah tersebut.

Kuasa Hukum Karyawan Kertas Leces Eko Novriansyah Putra mengatakan, status pailit terhadap perseroan sudah tepa karena tidak menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak karyawan.

"keputusan palilit ini adalah tamparan bagi pemerintah, khususnya Kementerian BUMN. Soalnya, sudah bertahun-tahun masalah hak karyawan tidak terbayar," ujarnya.

Pengadilan memerintahkan kepada pihak terkait untuk melaksanakan isi perjanjian perdamaian. Keputusan itu berawal dari pemungutan suara oleh 14 kreditur mewakili 80,7% dari seluruh tagihan kreditur konkuren dan 4 kreditur separatis menyetujui rncana perdamaian PKPU yang diajukan oleh Kertas Leces pada 4 Mei 2015.

Pada proposal itu, Kertas Leces menyanggupi restrukturisasi utang senilai Rp2,12 triliun dari total tagihan kepada 431 kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Surya Rianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper