Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembiayaan P2P Lending Tembus Rp70 Triliun Tahun Ini?

Industri teknologi finansial (tekfin) diyakini masih terus bertumbuh tahun ini meski belum semua wilayah Indonesia menikmati ekosistem digital.

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menargetkan penyaluran pembiayaan melalui platform penyelenggara teknologi finansial atau tekfin Peer-to-Peer (P2P) lending dapat mencapai Rp70 triliun pada 2020.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah memproyeksi industri teknologi finansial (tekfin) P2P lending masih akan tumbuh subur tahun ini. Hal tersebut tergambar dari target penyaluran pinjaman yang dipatok AFPI.

“Tahun 2020 diharapkan penyaluran pembiayaan bisa mencapai Rp70 triliun,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (6/1/2020).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pinjaman melalui tekfin P2P lending mencapai Rp51,87 triliun sepanjang Januari–November 2019. Artinya, target pembiayaan pada 2020 meningkat lebih dari 30 persen jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu.

Bahkan, target 2020 tersebut hampir menyamai akumulasi penyaluran pinjaman melalui tekfin P2P lending.

Data OJK menunjukkan akumulasi penyaluran pinjaman mencapai Rp74,5 triliun dalam periode 2016 hingga November 2019. Jika target 2020 tercapai, maka akumulasi pinjaman 2020 meningkat dua kali lipat.

Meski demikian, Kuseryansyah menilai penyelenggara tekfin masih akan menghadapi berbagai kendala, seperti masyarakat unbanked yang diliputi teknologi manual. Alasannya, ekosistem digital belum mencapai seluruh wilayah Indonesia.

Untuk itu, AFPI berharap para pengusaha mulai melakukan transformasi digital pada 2020, termasuk pengusaha di segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kalau berhasil, dampaknya fintech [financial technology] akan lebih leluasa untuk mengakuisisi borrower baru,” terangnya.

Selain itu, AFPI pun menilai keberadaan entitas tekfin ilegal masih akan menghantui industri tekfin. Kuseryansyah memandang hal ini merupakan imbas belum adanya payung hukum sekelas undang-undang (UU) yang dapat menindak tegas tersangka.

Menurutnya, seiring dengan gaya hidup digital yang makin mainstream, absennya UU sebagai payung hukum tekfin P2P lending akan dapat menghambat pertumbuhan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper