Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal SWF Indonesia

Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker mengamanatkan pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi atau sovereign wealth fund (SWF) Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTALembaga Pengelola Investasi atau sovereign wealth fund (SWF) Indonesia resmi terbentuk melalui peraturan pemerintah No. 74/2020. 

Lembaga kepanjangan tangan pemerintah dalam pembangunan ini ditetapkan memiliki modal US$75 triliun atau US$5 miliar. Saat pembentukan awal negara menempatkan modal pertama sebesar Rp15 triliun atau sekitar US$1 miliar. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan SWF Indonesia akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri. Lembaga ini bertugas sebagai sumber pembiayaan alternatif

"Sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).

Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan pemerintah telah menyelesaikan 2 peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.

Lembaga ini akan membantu pemerintah meraih investasi dan menyalurkannya dengan skema alternatif melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

“Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan”, imbuh Airlangga.

Dia menyebutkan pemenuhan modal LPI hingga Rp 75 Triliun atau setara dengan US$5 miliar diharapkan tercapai pada 2021. Sedangkan aktivitas investasi yang dilakukan meliputi penempatan dana dalam instrumen keuangan, pengelolaan aset, kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), memberikan dan menerima pinjaman hingga menatausahakan aset menganggur milik negara.

“LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor”, tegas Menko Airlangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper