Syarat Pengetatan Perjalanan Pasca Lebaran

Simak selengkapnya hanya di infografis berikut

Meskipun larangan mudik berakhir, masyarakat harus tetap mematuhi peraturan perjalanan.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 pasca Lebaran.

Alhasil, pemerintah melakukan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Berikut syarat perjalanan selama masa pengetatan setelah larangan mudik Lebaran 2021. Simak selengkapnya lewat postingan berikut!

Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper