Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Samsat Keliling di Bunderan HI Peroleh Pembayaran PKB Rp66,7 Juta

BPRD adakan Samling di Bundaran HI saat CFD pada Minggu (30/12/2018) dan memperoleh pembayaran PKB sebesar Rp66,7 juta dari 114 wajib pajak.
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA –Jelang akhir tahun, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuka Samsat Keliling (Samling) yang melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bundaran HI saat Car Free Day (CFD) pada Minggu (30/12/2018).

Pelayanan dimulai pada pukul 06.30 WIB hingga selesainya CFD pada pukul 11.00 WIB dan memperoleh pembayaran PKB sebesar Rp66,7 juta dari 114 Wajib Pajak.

Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Jakarta Timur Iwan Saefudin menerangkan dilaksanakannya Samling sangat efektif untuk meningkatkan perolehan PKB.

"Cukup membawa STNK dan KTP asli. Prosesnya tidak lama rata-rata lima menit," ungkapnya.

Selain Samling, BPRD juga rutin mengadakan penyisiran untuk mencari kendaraan-kendaraan yang masih menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU) di lokasi parkir Hotel Mandarin, Hotel Pullman, Hotel Grand Hyatt dan Mall Grand Indonesia.

"Kami mengingatkan kepada pemilik kendaraan BDU untuk segera membayar pajak dan besok hari waktu terakhir program pemutihan sanksi denda PKB, agar masyarakat dapat membayar pajak secepatnya," kata Kepala UPPLI BPRD DKI Jakarta Hayatina.

Menjelang malam pergantian malam tahun baru pada Senin (31/12/2018) Samsat akan menggelar Pelayanan Full Day Service dari pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Berdasarkan data perolehan pajak per 28 Desember 2018, realisasi PKB telah mencapai angka Rp8,49 triliun, di atas target yang ditetapkan dalam APBD-P 2018 yang sebesar Rp8,35 triliun.

Total realisasi dari 13 jenis pajak sendiri telah mencapai angka Rp37,42 triliun, di bawah target APBD-P yang mematok target perolehan dari pajak sebesar Rp38,12 triliun.

Dari 13 jenis pajak, masih ada 6 jenis pajak yang per 28 Desember 2018 masih belum mencapai target yang tercantum dalam APBD-P 2018 yaitu pajak air tanah, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper