Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Akan Tindak Pihak yang Beraktivitas Tanpa Izin di Atas Lahan Reklamasi

Pemprov DKI Jakarta akan menindak pihak-pihak manapun yang melakukan aktivitas tanpa izin di atas lahan reklamasi.
Spanduk penyegelan terpasang di lahan pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Spanduk penyegelan terpasang di lahan pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta akan menindak pihak-pihak manapun yang melakukan aktivitas tanpa izin di atas lahan reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengatakan pihaknya akan memeriksa seluruh aktivitas yang ada di atas lahan tersebut.

"Jadi ada dua hal, yang pertama soal reklamasi itu berhenti. Kedua soal lahan, sama dengan lahan yang ada di Jakarta bila Anda melakukan kegiatan apapun harus ada izin," kata Anies pada Rabu (23/1/2019).

Anies pun enggan berbicara lebih terkait permasalahan beroperasinya bangunan yang sebelumnya pernah disegel ini.

Di lain pihak, Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin menerangkan pihaknya belum pernah mendapatkan pendapatan pajak dari bangunan-bangunan yang telah beroperasi di sana.

Hal ini karena bangunan-bangunan yang telah beroperasi di sana disebut belum memiliki izin sehingga belum memiliki nomor objek pajak (NOP) pihaknya tidak bisa menarik pajak dari bangunan-bangunan yang dimaksud.

Akan tetapi, seketika bangunan-bangunan tersebut memiliki NOP dan mengajukan jenis-jenis pajak yang akan dibayarkan, maka BPRD mampu menagih pajak-pajak yang selama belum terbayarkan ketika bangunan-bangunan tersebut beroperasi tanpa izin.

"Pajak itu dari bangunan mulai berusaha dan sebagainya itu kapan, pajam itu bisa ditarik mundur ketetapannya. Misalnya dia mulai beroperasi 5 tahun maka kita tarik 5 tahun sehingga tidak ada yang dirugikan dari pajak itu," terang Faisal pada Rabu (23/1/2019).

Untuk diketahui, Food Street yang pernah disegel oleh Pemprov DKI Jakarta dan terletak di Kawasan Pantai Maju disebut telah beroperasi sejak Desember 2018.

Lahan reklamasi yaitu Kawasan Pantai Kita dan Maju memang telah dibuka untuk umum, tetapi sejak Juni 2018 bangunan-bangunan di lahan tersebut disegel oleh Pemprov DKI Jakarta karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Adapun pada bulan November 2018 Pemprov DKI Jakarta menyerahkan wewenang pengelolaan lahan reklamasi kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk menyiapkan sarana, prasarana, dan utilitas umum yang ditargetkan selesai pada Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper