Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aprindo dan Inaplas Tolak Pelarangan Kantong Plastik

Wakil Ketua Asosiasi Pegusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga harus memperhatikan kesiapan konsumen yang akan terdampak pelarangan kantong plastik.
Pramuniaga memasukkan barang belanjaan kedalam kantong plastik di salah satu gerai retail di Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Pramuniaga memasukkan barang belanjaan kedalam kantong plastik di salah satu gerai retail di Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Asosiasi Pegusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus memperhatikan kesiapan konsumen yang akan terdampak pelarangan kantong plastik.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mewacanakan pergub yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai sejak tahun lalu. Pelarangan itu dipandang bakal mengurangi sampah plastik di sungai.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, jumlah sampah di DKI Jakarta mencapai 2,5 juta ton per tahun. Sebagian di antaranya merupakan sampah plastik sejumlah 357 ribu ton.

Ketika pertama kali diwacanakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui bahwa implementasi pergub ini membutuhkan waktu karena terkait dengan perilaku masyarakat.

Tutum pun menerangkan pihaknya lebih setuju dengan pembatasan kantong plastik daripada pelarangan.

Oleh karena itu, Aprindo sebelumnya telah menerapkan kantong plastik tidak gratis (KPTG). Konsumen wajib membayar Rp200 untuk penggunaan kantong plastik.

Di lain pihak, Direktur Pengembangan Bisnis Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto Sadiman mengatakan 200 ribu ton konsumsi plastik di Indonesia bersumber dari kantong plastik.

Pelarangan kantong plastik dipandang tidak sejalan dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah serta akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Apabila pergub tersebut disahkan dan ternyata tidak sesuai dengan UU No. 18/2008, Inaplas akan mengajukan judicial review atas regulasi tersebut.

"Kita sudah melakukan judicial review pada 4 April 2019 atas adanya peraturan wali kota [atas] pelarangan plastik di Bogor," kata Budi, Selasa (14/5/2019).

Terkait permasalahan sampah, Budi mengatakan bahwa sampah seharusnya dikelola dengan baik agar tidak berdampak pada lingkungan.

Budi juga mengatakan Inaplas saat ini telah memiliki pilot project penanganan sampah zero waste di Cilegon dan Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper