Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, Sanksi Tilang Ganjil Genap Tembus Rekor 1.000 Kendaraan Sehari

Jumlah sanksi tilang kemungkinan akan bertambah karena masih ada ganjil genap sore yang akan dimulai pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang terhadap 1.017 kendaraan roda empat yang melanggar kawasan ganjil genap di hari kedua penerapan perluasan kawasan ganjil genap, Selasa (10/9/2019) pagi.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, mengatakan, angka tersebut adalah data pelanggar kawasan ganjil genap pada Selasa pagi yang diberlakukan pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

"Pagi ini petugas menyita 616 SIM dan 401 STNK sebagai bukti tilang. Jadi total ada 1,017 pelanggar yang ditindak," kata Nasir di Polda Metro Jaya seperti dikutip Antara, Selasa (10/9/2019).

Nasir mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah karena masih ada ganjil genap sore yang akan dimulai pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Menurutnya, jumlah pelanggar kawasan ganjil genap pada Selasa pagi yang mencapai 1.17 pelanggar juga meningkat tipis dibandingkan dengan hari pertama perluasan kawasan ganjil genap pada Senin pagi sebanyak 941 kendaraan.

Pelanggar kawasan ganjil genap terbanyak adalah Jakarta Barat dengan 242 perkara, disusul Jakarta Utara dengan 220 perkara, Jakarta Timur dengan 202 perkara, dan Jakarta Selatan dengan 128 perkara. Wilayah Jakarta Pusat menjadi yang paling tertib dengan dengan hanya 66 pelanggaran.

Saat ini, ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan perluasan kawasan ganjil-genap. Aturan perluasan tersebut mulai diberlakukan pada 9 September 2019.

Aturan berlaku pada pagi pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Untuk sosialisasi perluasan aturan tersebut telah dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Dengan diberlakukannya perluasan sistem ganjil genap ini, ruas jalan yang menerapkan sistem itu bertambah dari sembilan jalan menjadi 25 ruas jalan.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper