Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4.000 Restoran, Hotel, Tempat Hiburan, dan Parkir Ditargetkan Masuk Sistem Pajak Online DKI

Sistem pajak online diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah DKI Jakarta.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mulai gencar memasang sistem pajak online daerah di usaha sektor hiburan, restoran, hotel, dan parkir.

Kepala Bidang Pengendalian BPRD DKI Jakarta Wahyu Dianari menjelaskan usaha yang telah terintegrasi dengan Tax Online System of Jakarta (Toska) akan dipasangi stiker untuk ditandai.

"Pemasangan sistem online ini agar langsung terpasang ke Wajib Pajak (WP). Saat ini, kami sedang menggalakkan pemasangan sistem online ini. Hari ini, ada tiga restoran yang kita datangi yaitu Olivier, The Duck King, dan Mr. Park sekitar mal Grand Indonesia. Tujuannya untuk mengoptimalkan adanya pajak daerah," paparnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Wahyu melanjutkan hingga akhir 2019, pihaknya menargetkan 4.000 stiker online terpasang di restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir. Pemasangan stiker dimulai dari awal September hingga akhir tahun ini.

"Tahap awal ada 4.000 WP di DKI Jakarta yang terpasang stiker ini. Kami baru dapat 815. Tahapannya kami sosialisasikan dulu, kemudian dilakukan pencocokkan alat dengan BPRD DKI Jakarta dan terakhir pemasangan alat ini. Insyaallah, kami optimistis optimalisasi pajak akan terlampaui. Kami berharap sekali dengan online ini dapat terawasi dengan tenang dan aman," tambahnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2019, penerimaan dari pajak hotel ditargetkan mencapai Rp1,8 triliun. Kemudian, pajak restoran senilai Rp3,5 triliun, pajak hiburan Rp900 miliar, dan pajak parkir Rp750 miliar.

Per Rabu (11/9), pendapatan dari pajak hotel telah mencapai Rp1,1 triliun, pajak restoran Rp2,4 triliun, pajak hiburan Rp544 miliar, dan pajak parkir Rp362 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper