Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Restoran Jadi Pendapat Tertinggi DKI Jakarta Triwulan II/2019

Pendapatan pajak restoran di DKI Jakarta mampu tumbuh  40,17 persen (y-o-y) dan berkontribusi paling besar terhadap pencapaian pajak secara keseluruhan pada triwulan II 2019
Kompleks Balaikota DKI Jakarta./DKI Jakarta
Kompleks Balaikota DKI Jakarta./DKI Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA —Pendapatan pajak restoran di DKI Jakarta mampu tumbuh  40,17 persen (y-o-y) dan berkontribusi paling besar terhadap pencapaian pajak secara keseluruhan pada triwulan II 2019

Terjadinya perlambatan lapangan usaha akomodasi makanan minuman tak menghalangi realisasi pajak restoran yang mampu tumbuh tinggi.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Hamid Ponco Wibowo mengungkap pajak restoran mampu tumbuh mencapai 40,17 persen (y-o-y) dan berkontribusi paling besar terhadap pencapaian pajak secara keseluruhan pada triwulan II 2019.

Dalam hasil kajian ekonomi regional Provinsi DKI Jakarta bulan Agustus 2019, Hamid menyebut bahwa kenaikan beberapa komponen Pajak Daerah terjadi seiring dengan upaya intensifikasi dari pihak pemprov.

"Pada tahun 2019, pemprov DKI Jakarta memperkuat penegakkan hukum dalam upaya peningkatan penerimaan pajak, seperti program tax clearance. Dengan adanya program ini, maka setiap WP yang akan melakukan perpanjangan perizinan harus terbebas dari segala jenis tunggakan pajak. Hal ini dapat diketahui karena sistem perpajakan di Jakarta telah terintegrasi," ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (13/9/2019).

Selain pajak restoran, semua jenis pajak lain pun mampu mencatatkan kinerja positif kecuali Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (-0,29 persen).

Yaitu, pajak reklame (34,2 persen), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (30,19 persen), pajak hiburan (18,12 persen), pajak parkir (14,09 persen), pajak rokok (11,64 persen), pajak kendaraan bermotor (6,21 persen), pajak penerangan jalan (4,35 persen), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (3,49 persen), pajak hotel (2,18 persen), pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (1,34 persen), dan pajak Air Tanah (1,03 persen).

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta pun tengah gencar menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan pemasangan integrasi sistem pajak online di usaha sektor hiburan, restoran, hotel dan parkir.

BPRD menargetkan 4000 usaha dari empat sektor tersebut akan terhubung dengan sistem bertajuk Tax Online System of Jakarta (Toska) pada akhir 2019.

Adapun, realisasi per 11 September 2019 untuk pajak hotel telah mencapai Rp1,1 triliun dari target Rp1,8 triliun; pajak restoran Rp2,4 triliun dari target Rp3,5 triliun; dan pajak hiburan Rp544 miliar dari target Rp900 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper